1.
Batasan التعريف))
Batasan atau pengertian
tentang masalah
yang akan ditetapkan hukumnya, harus jelas.
Contoh: Bila seseorang ingin
menetapkan hukum tentang Zakat Profesi, maka terlebih dahulu harus jelas
batasan tentang profesi, artinya pekerjaan apa saja yang dikategorikan sebagai
profesi.
2.
Sumber pengambilan hukum (مصادر
الأحكام )
Dalam menetapkan hukum atas
suatu masalah, seorang ahli fiqih haruslah mengambil dasar hukum yang berasal
dari sumber-sumber hukum Islam yang sah yaitu Al Qur’an, Hadits Rasulullah saw.
yang shahih atau hasan, Ijma’atau Qiyas.
3.
Pemahaman lafazh
Selanjutnya
seorang faqih harus memperhatikan lafazh yang digunakan pada nash dasar hukum.
Apakah memang lafadh yang digunakan sudah jelas maknanya (صريح) , artinya hanya mempunyai satu makna
sehingga tidak mungkin dimaknakan lain, ataukah menggunakan kata-kata yang
mempunyai banyak makna (مسترك – متشابهات), sehingga perlu adanya
petunjuk lain untuk memilih salah satu makna tertentu.
Contoh:
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.
(An Nisaa’: 34)
Makna kata (الرجال) dalam kalimat
di atas makna jelas, yaitu seorang laki-laki, tidak mempunyai makna
lain.
زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Manusia dihiasi dengan kecintaan
kepada wanita. (Ali ‘Imraan: 14)
Makna (الناس
) dalam kalimat kedua di atas mempunyai makna manusia, baik laki-laki maupun
perempuan. Akan tetapi pada ayat tersebut dipakai dengan makna laki-laki,
karena berkaitan dengan kecintaan kepada perempuan.
4.
Lafadh yang digunakan
berbeda-beda.
Dalam satu masalah, kadang lafazh yang digunakan oleh nash sumber hukum
berbeda-beda sehingga masing-masing kata mempunyai nilai hukum yang berbeda.
Contoh: Beberapa hadits tentang larangan memakan daging binatang buas.
عَنِ
الزُّهْرِيِّ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي
نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ (البخارى)
Dari Abu Hurairah: Rasulullah saw.
melarang makan daging binatang buas. (HR. Bukhari)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ
ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ ( مسلم)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw.,
beliau bersabda: “Makan daging binatang buas adalah haram”. (HR. Muslim)
عَنْ
أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
… وَلاَ يَحِلُّ مِنَ السِّبَاعِ … (النسائى)
Dari Abu Tsa’labah, katanya:
Rasulullah saw. bersabda: “… Tidak dihalalkan (makan) daging binatang buas …“ (HR. Nasa’i)
5.
Bentuk kata (صيغة )
Bentuk
kata yang digunakan dalam nash sumber hukum,
adakalanya عام –
خاص , مخمل
– بيان , مطلق –مقيد
.
Contoh: Dalam kasus larangan minum sambil berdiri
لاَ
يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ (مسلم)
Lafazh
يَشْرَبَنَّadalah
) فعل
متعديkata kerja transitif) sehingga memerlukan مفعول
به (obyek). Karena tidak disertakan obyeknya, maka berlaku kaidah
ushuliyah: حذف
المفعول يفيد العموم :
yaitu dihilangkan obyek menun-jukkan sifat keumumannya.
6.
Jabatan kata dalam kalimat ( إعراب ).
Jabatan kata dalam kalimat nash sumber hukum merupakan
hal yang sangat penting artinya dalam menetapkan hukum.
Contoh: Pada kasus isbal atau menjuraikan kain di bawah mata kaki.
عَنْ
سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ
يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ
ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ
مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ (البخاري)
Dari Salim bin ‘Abdullah, dari
bapaknya, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barang siapa yang melabuhkan
kainnya lantaran sombong, maka Allah tidak memandangnya pada hari kiamat.” Lalu
Abu Bakar berkata: “Aku adalah salah seorang yang kainnya sering turun, kecuali
bila aku angkat sungguh-sungguh.” Beliau bersabda: “Engkau bukanlah orang yang
melakukannya lantaran sombong.” (HR. Bukhari)
Jabatan
lafazh (خُيَلاَءَ ) dalam kalimat
tersebut adalah مفعول
لأجله yaitu motivasi dari perbuatan melabuhkan kain.
Melabuhkan kain dengan motivasi sombong adalah terlarang. Akan tetapi bila
perbuatan itu tidak disertai motivasi sombong tidaklah terlarang, sebagaimana
perbuatan Abu Bakar pada hadits kedua di atas.
7.
Mendudukkan dalil-dalil yang
saling berlawanan
Bila dalam satu masalah ada
beberapa dalil yang saling berlawanan, maka perlu adanya pembahasan, apakah
dalil-dalil itu dapat dikompromikan طريقة
الجمع)) atau tidak. Bila tidak dapat dikompromikan, maka perlu dipilih
dalil mana yang lebih kuat طريقة الترجيح)
), yang selanjutnya digunakan sebagai dasar hukum dan yang lain tidak
digunakan.
Contoh: Hadits-hadits tentang minum sambil berdiri.
عن
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا (مسلم)
Dari Abu Hurairah, katanya: Rasulullah
saw. bersabda: “Janganlah seorang di antara kamu minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَشْرَبُ قَائِمًا (النسائى)
Dari ‘Aisyah, katanya: “Aku melihat
Rasulullah saw. sedang minum sambil berdiri.” (HR. Nasa’i)
Dalam hal yang seperti ini perlu didudukkan secara jelas, supaya tidak
menimbulkan kesan bahwa Rasulullah saw. berbuat sesuatu yang bertentangan
dengan sabdanya sendiri.
8.
Adanya nash yang
berbeda-beda
Bila ada nash yang berbeda-beda dalam satu masalah, maka diperlukan adanya
sebab turunnya ayat atau hadits lain yang menjelaskannya, sehingga dapat
diketahui apakah ada nasikh-mansukh atau ada illat (sebab)nya.
Contoh: Hadits-hadist tentang larangan wanita bepergian sendirian.
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ … (البجاري)
Dari Ibnu ‘Abbas ra., ia berkata:
“Nabi saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama
mahramnya …”(HR. Bukhari)
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ (البجاري)
Dari Ibnu ‘Umar ra., sungguh Nabi saw.
pernah bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali
bersama mahramnya …”(HR. Bukhari)
عن
أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ … قَالَ لاَ تُسَافِرِ
الْمَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ …
(البجاري)
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra., … beliau
bersabda: “Janganlah seorang wanita bepergian selama dua hari kecuali bersama
suaminya atau ditemani mahramnya …” (HR. Bukhari)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو
مَحْرَمٍ (الترمذى)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi
saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama sehari semalam kecuali
bersama mahramnya …” (HR. Tirmidzi)
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ تَامٍّ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (أحمد)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi
saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama sehari penuh kecuali
bersama mahramnya …” (HR. Ahmad)
9.
Ketetapan hukum yang yang
disimpulkan itu ada batas berlakunya atau tidak. ( محدد وغير محدد )
Contoh: Hadits dalam masalah ziarah
kubur.
عَنْ
سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ
فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا
تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ (الترمذى)
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari
ayahnya, ia berkata: “Rasulullah saw. pernah bersabda: ‘Sungguh aku dahulu
pernah melarang kamu berziarah kubur, namun sekarang Muhammad diijinkan ziarah
kubur ibunya, oleh karena itu, berziarah kuburlah kamu, karena ziarah kubur
adapat mengigatkan kamu akan akhirat.’” (HR. Tirmidzi)
10.
Urutan dalil yang digunakan (( ترتيب الأدلة
Urutan penggunaan dalil untuk menetapkan hukum adalah: Al Qur’an, Hadits
Rasulullah saw., pendapat Khulafa’ur Rasyidin, Ijma’ sahabat, lalu Qiyas.
Urutan ini berdasar dua buah hadits berikut ini:
عَنْ
الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا … قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ
وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى
اخْتِلاَفًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلاَلَةٌ
فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (الترمذى)
Dari Al ‘Irbadh bin Sariyah ia
berkata: “Pada suatu hari Rasululah saw. pernah menasehati kami…, beliau
bersabda: ‘Aku berwasiat kepada kalian, bertaqwalah kepada Allah, taatlah
kepada pemimpin sekalipun yang memimpin adalah seorang budak Habsyi. Barang
siapa yang mengalami masa dimana ada banyak perselisihan, jauhilah perbuatan
bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat. Barang siapa di antara kalian
mengalami hal semacam itu, maka berpegang teguhlah kalian kepada sunnahku dan
sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk.’” (HR. Tirmidzi)
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ… وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى
ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً
قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي (الترمذي)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berakata:
“Rasulullah saw. pernah bersabda: ‘… Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh
tiga golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu golongan.’ Para
sahabat bertanya: ‘Siapa itu ya Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Orang-orang yang
senantiasa mengikuti jalanku aku dan jalan para sahabatku.’” (HR. Tirmidzi)
11.
Pengambilan keputusan hukum ( استنباط الأحكام)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar