Jumat, 03 Januari 2014

KAIDAH PENETAPAN HUKUM

1.     Batasan التعريف))
Batasan atau pengertian tentang masalah yang akan ditetapkan hukumnya, harus jelas.
Contoh: Bila seseorang ingin menetapkan hukum tentang Zakat Profesi, maka terlebih dahulu harus jelas batasan tentang profesi, artinya pekerjaan apa saja yang dikategorikan sebagai profesi.
2.     Sumber pengambilan hukum (مصادر الأحكام  )
Dalam menetapkan hukum atas suatu masalah, seorang ahli fiqih haruslah mengambil dasar hukum yang berasal dari sumber-sumber hukum Islam yang sah yaitu Al Qur’an, Hadits Rasulullah saw. yang shahih atau hasan, Ijma’atau Qiyas.

3.     Pemahaman lafazh
Selanjutnya seorang faqih harus memperhatikan lafazh yang digunakan pada nash dasar hukum. Apakah memang lafadh yang digunakan sudah jelas maknanya (صريح) , artinya hanya mempunyai satu makna sehingga tidak mungkin dimaknakan lain, ataukah menggunakan kata-kata yang mempunyai banyak makna (مسترك – متشابهات), sehingga perlu adanya petunjuk lain untuk memilih salah satu makna tertentu.
Contoh:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. (An Nisaa’: 34)

Makna kata (الرجال) dalam kalimat di atas makna jelas, yaitu seorang laki-laki, tidak mempunyai makna lain.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Manusia dihiasi dengan kecintaan kepada wanita. (Ali ‘Imraan: 14)

Makna (الناس ) dalam kalimat kedua di atas mempunyai makna manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi pada ayat tersebut dipakai dengan makna laki-laki, karena berkaitan dengan kecintaan kepada perempuan.


4.     Lafadh yang digunakan berbeda-beda.

Dalam satu masalah, kadang lafazh yang digunakan oleh nash sumber hukum berbeda-beda sehingga masing-masing kata mempunyai nilai hukum yang berbeda.

Contoh: Beberapa hadits tentang larangan memakan daging binatang buas.


عَنِ الزُّهْرِيِّ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ (البخارى)
Dari Abu Hurairah: Rasulullah saw. melarang makan daging binatang buas. (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ ( مسلم)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Makan daging binatang buas adalah haram”. (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … وَلاَ يَحِلُّ مِنَ السِّبَاعِ … (النسائى)
Dari Abu Tsa’labah, katanya: Rasulullah saw. bersabda: “… Tidak dihalalkan (makan) daging binatang buas  …“ (HR. Nasa’i)
5.     Bentuk kata (صيغة )

           Bentuk kata yang digunakan dalam nash sumber hukum,  adakalanya عام  – خاص ,  مخمل – بيان ,  مطلق –مقيد .

Contoh: Dalam kasus larangan minum sambil berdiri

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ (مسلم)

Lafazh  يَشْرَبَنَّadalah ) فعل متعديkata kerja transitif) sehingga memerlukan مفعول به (obyek). Karena tidak disertakan obyeknya, maka berlaku kaidah ushuliyah:                                حذف المفعول يفيد العموم : yaitu dihilangkan obyek menun-jukkan sifat keumumannya.

6.     Jabatan kata dalam kalimat ( إعراب ).
Jabatan kata dalam kalimat nash sumber hukum merupakan hal yang sangat penting artinya dalam menetapkan hukum.

Contoh: Pada kasus isbal atau menjuraikan kain di bawah mata kaki.

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ (البخاري)
Dari Salim bin ‘Abdullah, dari bapaknya, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Barang siapa yang melabuhkan kainnya lantaran sombong, maka Allah tidak memandangnya pada hari kiamat.” Lalu Abu Bakar berkata: “Aku adalah salah seorang yang kainnya sering turun, kecuali bila aku angkat sungguh-sungguh.” Beliau bersabda: “Engkau bukanlah orang yang melakukannya lantaran sombong.” (HR. Bukhari)

Jabatan lafazh (خُيَلاَءَ ) dalam kalimat tersebut adalah    مفعول لأجله  yaitu motivasi dari perbuatan melabuhkan kain. Melabuhkan kain dengan motivasi sombong adalah terlarang. Akan tetapi bila perbuatan itu tidak disertai motivasi sombong tidaklah terlarang, sebagaimana perbuatan Abu Bakar pada hadits kedua di atas.


7.     Mendudukkan dalil-dalil yang saling berlawanan
Bila dalam satu masalah ada beberapa dalil yang saling berlawanan, maka perlu adanya pembahasan, apakah dalil-dalil itu dapat dikompromikan طريقة الجمع)) atau tidak. Bila tidak dapat dikompromikan, maka perlu dipilih dalil mana yang lebih kuat طريقة الترجيح) ), yang selanjutnya digunakan sebagai dasar hukum dan yang lain tidak digunakan.

Contoh: Hadits-hadits tentang minum sambil berdiri.

عن أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا (مسلم)
Dari Abu Hurairah, katanya: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang di antara kamu minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا (النسائى)
Dari ‘Aisyah, katanya: “Aku melihat Rasulullah saw. sedang minum sambil berdiri.” (HR. Nasa’i)

Dalam hal yang seperti ini perlu didudukkan secara jelas, supaya tidak menimbulkan kesan bahwa Rasulullah saw. berbuat sesuatu yang bertentangan dengan sabdanya sendiri.


8.     Adanya nash yang berbeda-beda

Bila ada nash yang berbeda-beda dalam satu masalah, maka diperlukan adanya sebab turunnya ayat atau hadits lain yang menjelaskannya, sehingga dapat diketahui apakah ada nasikh-mansukh atau ada illat (sebab)nya.

Contoh: Hadits-hadist tentang larangan wanita bepergian sendirian.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ … (البجاري)
Dari Ibnu ‘Abbas ra., ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya …”(HR. Bukhari)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (البجاري)
Dari Ibnu ‘Umar ra., sungguh Nabi saw. pernah bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya …”(HR. Bukhari)
عن أَبَي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ … قَالَ لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ … (البجاري)
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra., … beliau bersabda: “Janganlah seorang wanita bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau ditemani mahramnya …” (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ (الترمذى)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama sehari semalam kecuali bersama mahramnya …” (HR. Tirmidzi)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُسَافِرِ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ تَامٍّ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (أحمد)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi saw. bersabda: Janganlah seorang wanita bepergian selama sehari penuh kecuali bersama mahramnya …” (HR. Ahmad)

9.     Ketetapan hukum yang yang disimpulkan itu ada batas berlakunya atau tidak. ( محدد وغير محدد )

Contoh:  Hadits dalam masalah ziarah kubur.


عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ (الترمذى)
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata: “Rasulullah saw. pernah bersabda: ‘Sungguh aku dahulu pernah melarang kamu berziarah kubur, namun sekarang Muhammad diijinkan ziarah kubur ibunya, oleh karena itu, berziarah kuburlah kamu, karena ziarah kubur adapat mengigatkan kamu akan akhirat.’” (HR. Tirmidzi)

10.   Urutan  dalil yang digunakan (( ترتيب الأدلة

Urutan penggunaan dalil untuk menetapkan hukum adalah: Al Qur’an, Hadits Rasulullah saw., pendapat Khulafa’ur Rasyidin, Ijma’ sahabat, lalu Qiyas. Urutan ini berdasar dua buah hadits berikut ini:

عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا … قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلاَلَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (الترمذى)
Dari Al ‘Irbadh bin Sariyah ia berkata: “Pada suatu hari Rasululah saw. pernah menasehati kami…, beliau bersabda: ‘Aku berwasiat kepada kalian, bertaqwalah kepada Allah, taatlah kepada pemimpin sekalipun yang memimpin adalah seorang budak Habsyi. Barang siapa yang mengalami masa dimana ada banyak perselisihan, jauhilah perbuatan bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat. Barang siapa di antara kalian mengalami hal semacam itu, maka berpegang teguhlah kalian kepada sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk.’” (HR. Tirmidzi)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ…  وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي (الترمذي)
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berakata: “Rasulullah saw. pernah bersabda: ‘… Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu golongan.’ Para sahabat bertanya: ‘Siapa itu ya Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Orang-orang yang senantiasa mengikuti jalanku aku dan jalan para sahabatku.’” (HR. Tirmidzi)
11.   Pengambilan keputusan hukum (    استنباط الأحكام)

Langkah terakhir adalah menetapkan hukum dari segenap nash yang ada sehingga didapatkan kesimpulan hukum tentang suatu masalah, apakah wajib, haram, sunnat, makruh atau mubah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar