Hukum
Memperingati Maulid Nabi
حكم الاحتفال بالمولد النبوي
( باللغة الإندونيسية )
Karya :
SYEIKH
MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN
المؤلف:
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
Penerjemah :
Fir'adi Nasruddin, Lc.
ترجمة:
فيرعادي نصر الدين
Murajaah :
Zulfi
Askar. Lc
Eko
Abu Ziyad
مراجعة:
زلفي عسكر
إيكو أبو زياد
Maktab Dakwah Dan Bimbingan
Jaliyat Rabwah
المكتب التعاوني للدعوة وتوعية
الجاليات بالربوة بمدينة الرياض
Hukum
Memperingati Maulid Nabi ص
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah
–semoga Allah membalas jerih payahnya terhadap Islam dan kaum muslimin dengan
sebaik-baik balasan- , beliau pernah ditanya tentang hukumnya memperingati
maulid Nabi r ?
Maka Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah
menjawab:
1.
Malam kelahiran Rasulullah r
tidak diketahui secara qath'i
(pasti), bahkan sebagian ulama
kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya ia terjadi pada
malam ke 9 (sembilan) Rabi'ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika
demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad r yang biasa diperingati pada malam ke 12 (dua belas) Rabi'ul Awwal tidak ada
dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya.
2.
Di lihat dari sisi syar'i, maka peringatan maulid Nabi r juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya
acara peringatan maulid Nabi
r disyari'atkan dalam agama kita, maka
pastilah acara maulid ini telah di adakan oleh Nabi r atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan
kepada ummatnya. Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau anjurkan
kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga hari ini, karena
Allah ta'ala berfirman :
﴿ إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ
وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ ﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang telah
menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Q.S; Al Hijr : 9 .
Dikarenakan
acara peringatan maulid Nabi
r tidak terbukti ajarannya hingga
sekarang ini, maka jelaslah bahwa ia bukan termasuk dari ajaran agama. Dan jika
ia bukan termasuk dari ajaran agama, berarti
kita tidak diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan
diri kepada-Nya dengan acara peringatan maulid Nabi r tersebut.
Allah telah menentukan jalan yang harus ditempuh agar dapat
sampai kepada-Nya, yaitu jalan yang telah dilalui oleh Rasulullah r, maka bagaimana mungkin kita sebagai
seorang hamba menempuh jalan lain dari jalan Allah, agar kita bisa sampai
kepada Allah?. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Allah,
karena kita telah membuat syari'at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah
dari-Nya. Dan ini pun termasuk bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta'ala
:
﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا ﴾
"Pada
hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku dan telah Ku-ridha'i islam itu jadi agama bagimu". Q.S; Al-Maidah : 3.
Maka kita perjelas lagi, jika sekiranya acara peringatan
maulid Nabi r termasuk bagian dari kesempurnaan dien
(agama), niscaya ia telah dirayakan sebelum Rasulullah r meninggal dunia. Dan jika ia bukan
bagian dari kesempurnaan dien (agama), maka berarti ia bukan dari ajaran agama,
karena Allah ta'ala berfirman: "Pada hari ini telah Ku
sempurnakan untuk kamu agamamu".
Maka barang siapa yang menganggap bahwa ia termasuk bagian
dari kesempurnaan dien (agama), berarti ia telah membuat perkara baru dalam
agama (bid'ah) sesudah wafatnya
Rasulullah r,
dan pada perkataannya terkandung
pendustaan terhadap ayat Allah yang mulia ini (Q.S; Al-Maidah : 3) .
Maka tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang
mengadakan acara peringatan maulid Nabi
r, pada hakekatnya bertujuan untuk memuliakan (mengagungkan) dan
mengungkapkan kecintaan terhadap Rasulullah SAW, serta
menumbuhkan ghirah (semangat) dalam beribadah yang di peroleh dari acara
peringatan maulid Nabi tersebut. Dan ini semua termasuk dari
ibadah. Cinta kepada Rasulullah r termasuk ibadah, dimana keimanan seseorang tidaklah
sempurna hingga ia mencintai Nabi
r melebihi kecintaannya terhadap dirinya
sendiri, anak-anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia. Demikian pula bahwa
memuliakan (mengagungkan) Rasulullah r termasuk dari ibadah. Dan juga yang termasuk kedalam
kategori ibadah adalah menumbuhkan ghirah (semangat) dalam mengamalkan syari'at
Nabinya r.
Kesimpulannya adalah bahwa
mengadakan peringatan maulid Nabi r dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala,
dan pengagungan terhadap Rasulullah r termasuk dari ibadah. Jika ia termasuk ibadah maka kita
tidak diperbolehkan untuk mengadakan perkara baru pada agama Allah (bid'ah)
yang bukan syari'at-Nya. Oleh karena itu peringatan maulid Nabi r termasuk
bid'ah dalam agama dan termasuk yang diharamkan.
Kemudian kita mendengar informasi bahwasannya pada acara
peringatan maulid Nabi r terdapat
kemunkaran-kemunkaran yang besar, yang tidak dibenarkan syar'i, indera
maupun akal. Dimana mereka mensenandungkan qashidah yang didalamnya mengandung
pengkultusan terhadap Nabi r, hingga terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya
kepada Allah ta'ala –kita berlindung kepada Allah dari hal ini-.
Dan juga kita mendengar informasi
tentang kebodohan sebagian orang yang mengikuti acara peringatan maulid Nabi tersebut , dimana ketika dibacakan kisah maulid
(kelahiran) beliau, lalu ketika sampai pada perkataan (dan lahirlah Musthafa r), maka mereka semua serentak berdiri. Mereka mengatakan bahwa
ruh Rasulullah r telah datang, maka kami berdiri sebagai
penghormatan terhadap kedatangan ruhnya. Dan ini jelas suatu kebodohan.
Dan bukan merupakan adab bila mereka
berdiri untuk menghormati kedatangan ruh Nabi r, karena
Rasulullah r merasa enggan (tidak senang) apabila
ada sahabat yang berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan dan
pengagungan para sahabat terhadap Rasulullah r melebihi yang lainnya, akan tetapi mereka tidak
berdiri untuk memuliakan dan mengagungkannya, ketika mereka melihat keengganan
Rasulullah r dengan perbuatan tersebut. Jika hal ini
tidak mereka lakukan pada saat Rasulullah r masih hidup, lalu bagaimana hal tersebut bisa dilakukan
oleh manusia setelah beliau meninggal dunia?.
Bid'ah ini, maksudnya adalah bid'ah maulid, terjadi setelah
berlalunya 3 (tiga) kurun waktu yang
terbaik (masa sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in). sesungguhnya Peringatan
maulid Nabi r telah menodai kesucian aqidah dan juga
mengundang terjadinya ikhtilath (bercampur-baurnya antara laki-laki dan wanita)
serta menimbulkan perkara-perkara munkar yang lainnya.
Rujukan: Majmu' Fatawa dan Rasail
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin rahimahullah jilid 2 hal
298-300.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar