Hijab
menurut syari'at
S : Apakah yang dimaksud hijab menurut syari'at itu?
J: Hijab menurut syari'at yaitu menutup semua bagian
tubuh wanita yang haram untuk ditampakkan. Hal yang paling utama adalah menutup
wajah, karena wajahlah penyebab fitnah, dan juga sebab munculnya keinginan.
Maka wajib bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya dari orang-orang yang
bukan mahramnya.
Adapun orang yang menganggap bahwasanya hijab secara
syari'at itu adalah menutup kepala, leher, kaki, betis, dan tangannya kemudian membolehkan wanita untuk memperlihatkan
wajahnya dan telapak tangannya. Sesungguhnya ini adalah anggapan yang paling aneh, karena sudah maklum bahwa awal
adanya ketertarikan dan munculnya fitnah adalah wajah. Bagaimana mungkin dia
berkata : Bahwasanya syari'at melarang wanita menampakkan kakinya dan
memperbolehkan menampakkan wajah ?! Ini tidak mungkin terjadi dalam syari'at
yang agung, yang penuh hikmah, dan suci dari hal-hal yang berlawanan.
Setiap manusia pun mengetahui bahwa wajah yang terbuka
itu lebih besar potensinya untuk mendatangkan fitnah dibanding pada kaki yang
terbuka. Semua manusia juga tahu bahwa letak ketertarikan seorang lelaki terhadap
wanita itu pada wajahnya. Berdasarkan perkataan tadi, seandainya dikatakan
kepada orang yang akan meminang wanita : “sesungguhnya gadis pinanganmu
wajahnya jelek, akan tetapi kakinya indah, maka lelaki itu tidak akan langsung
mendahulukannya”. Namun seandainya dikatakan kepadanya : “Sesungguhnya wanita
pinanganmu cantik wajahnya, akan tetapi tangannya, telapak tangannya, kakinya,
dan betisnya tidak indah”. Maka sudah pasti lelaki itu lebih mendahulukan
wanita ini. Dari sinilah diketahui bahwa wajahlah yang paling utama untuk
ditutup.
Banyak terdapat dalil-dalil dari al-qur'an, hadist,
perkataan sahabat, perkataan para imam-imam islam, dan juga para ulama islam
yang menunjukkan wajibnya seorang wanita menutup seluruh anggota badannya dari
pandangan lelaki yang bukan mahramnya, termasuk menutup wajah juga. Akan tetapi
bukan di sini tempatnya untuk menyebutkan
dalil-dalil itu. Wallahu a'lam. ( Syaikh Ibnu Utsaimin )
Hukum
memakai abaya di atas bahu yang menutup kepala (abaya terusan)
S : Telah beredar di kalangan wanita muslimah sebuah
kenyataan yang buruk dimana sebagian mereka mengenakan abaya di atas bahu dan
menutupi kepala dengan kain penutup. Pakaian ini menjadi perhiasan pada diri
mereka dikarenakan abaya ini melekat pada badan, membentuk dada dan postur tubuhnya.
Mereka mengenakan pakaian ini agar terlihat mengikuti tren. Itukah yang
dinamakan hijab syar’i ?? Apakah mereka termasuk dalam hadist di bawah ini ??
قال النبي صلى الله عليه
وسلم: صِنْفانِ
مِنْ أُمَّتِيْ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لمَ ْ أَرَهُمَا
Dua
kelompok penduduk neraka dari umatku yang belum pernah aku lihat.
Kami meminta fatwanya, semoga Allah membalas dengan
sebaik-baik balasan.
J : Sungguh Allah memerintahkan wanita muslimah untuk
berhijab dengan sempurna.
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4
Hai
nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". (QS. Al-Ahzab : 59 )
Jilbab ialah pakaian lebar yang di kenakan wanita
untuk menutup kepala, dan seluruh badannya.seperti musyalah ( baju sejenis
mantel yang lebar tanpa lengan ) dan juga abaya yang terkenal.
Pada aslinya jilbab itu yang dikenakan dari kepala
sehingga menutup semua badannya, maka seorang wanita yang mengenakan abaya dia
telah menutup dan berhijab yang maksudnya supaya orang lain tidak dapat melihat
auratnya. Allah ta’ala berfirman :
y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã
yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak
di ganggu.
Tidak diragukan lagi bahwa kepala dan bahu yang
menonjol itu dapat menarik perhatian orang. Mengenakan abaya yang di atas bahu
menyerupai laki-laki, juga menonjolkan kepala, leher, dan kedua pundaknya.
Memperjelas semua bentuk tubuh, seperti dada, punggung, dan lain-lainnya yang
menimbulkan fitnah ataupun menarik perhatian orang. Mendekati perbuatan orang
yang hina walaupun dia terhormat.
Oleh karena itu seorang wanita dilarang mengenakan
abaya dari bahu karena larangan-larangannya, dan takut termasuk dari yang
disebutkan dalam sabda nabi :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ
مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ،
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ
رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada
dua golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku lihat,
pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya
mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang,
mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala
mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk
surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium
dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu. (HR. Muslim ). ( Syaikh Ibnu Jibrin ).
Hukum
memakai abaya yang berbordir
S
: Apa hukum memakai abaya yang di ujungnya, atau lengan bajunya ada bordirannya
?
J
: Haram, karena hal itu mengundang fitnah
Wahai saudari muslimah, ambillah hikmah, dan pikirkanlah baik-baik
apa tujuan dari memakai abaya. Apakah
masuk akal menutupi perhiasan dengan perhiasan yang lainnya ??? Apakah hijab
itu di syari’atkan bukan untuk menutupi perhiasan ???
Maka datangkanlah hujjah atas hal tersebut. Dan
ketahuilah bahwa musuh islam memfitnah kita dengan ikut campur dalam urusan
hijab.
Wahai muslimah jagalah dirimu sendiri, sesungguhnya
perhiasan dunia itu kecil.
Maka janganlah kamu tertipu oleh hartamu dan jangan
pula oleh kecantikanmu, sesunggunya itu semua tidak bermanfaat bagimu di
hadapan Allah sedikt pun !!
Aku ingatkan kepadamu dan berhati-hatilah karena nabi
telah memperlihatkan neraka kepadamu, dan nabi telah melihat kebanyakan dari
penduduknya adalah wanita.
Dan aku ingatkan juga bahwa nabi berkata pada wanita
dan kamu adalah salah satunya
اِتّقُوْا
الدُّنْيَا وَاتَّقُوْا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ
كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
Bertaqwalah kalian dari dunia dan wanita, maka
sesungguhnya fitnah pertama yang menimpa
bani israil adalah wanita).
Selamatkanlah dirimu dari api neraka, dan ketahuilah
bahwa kamu lemah dari siksa api neraka, karena seandainya gunung di lemparkan
ke dalam neraka maka ia akan meleleh.
Bagaimana
dirimu di bandingkan dengan gunung yang kokoh, kuat, tegak berdiri.
Penuhilah
panggilan kebaikan dan ketahuilah bahwa orang yang meninggalkan sesuatu karena
Allah maka akan diganti dengan yang lebih baik. Akhiratlah yang kita cari
walaupun angan di dunia banyak. Maka apa
yang kamu inginkan dari abaya yang penuh hiasan yang telah kamu beli ratusan
ribu, sedang kamu berada di kuburan hanya mengenakan kain kafan yang paling
murah dari kain-kain lainnya.
Apakah abaya tersebut bermanfaat bagimu dalam
kegelapan alam kubur ??? ingatkanlah dirimu dari tempat yang seperti itu.(
Syaikh Ibnu Utsaimin : Fatwa Tentang Wanita ).
Batasan
aurat wanita merdeka
S : Apa batasan aurat wanita merdeka terhadap pamannya
dan saudara laki-lakinya dalam rumah ?
J : Seorang wanita boleh menampakkan wajah, kepala,
leher, tangan, telapak tangan,kaki, dan betisnya di depan mahramnya. Dan ia
harus menutup bagian yang lainnya. ( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin ).
Hukum
mengenakan baju ketat bagi wanita
S : Apa hukum memakai baju ketat bagi wanita di hadapan mahramnya ?
J : Mengenakan baju ketat yang memperlihatkan
lekuk-lekuk tubuh dan menimbulkan fitnah itu haram hukumnya. Karena nabi
bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ،
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة....إلخ.
Ada dua
golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama:
satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka
memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka
menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka
seperti punuk unta yang miring/condong… dst.
Telah di tafsirkan makna berpakaian tapi telanjang
yaitu mengenakan pakaian yang kecil yang tidak menutupi bagian-bagian yang
wajib di tutupi dari aurat, dan ada penafsiran lain yaitu mereka mengenakan
pakaian yang tipis sehingga terlihat apa
yang di balik pakaian tersebut. Dan ditafsirkan juga bahwasanya mereka
mengenakan pakaian sempit yang menutup auratnya dari pandanagn orang, akan
tetapi terlihat lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh karena itu dilarang bagi wanita
mengenakan pakaian yang ketat kecuali di hadapan orang yang boleh melihat
auratnya, yaitu suami mereka. Maka sesungguhnya tidak ada aurat antara suami
dan istri. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
tûïÏ%©!$#ur öNèd
öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ wÎ)
#n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr&
$tB ôMs3n=tB
öNåkß]»yJ÷r& öNåk¨XÎ*sù çöxî úüÏBqè=tB ÇÏÈ
dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau
budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela.” (QS. Al Mu’minun : 5-6)
Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا
وَالنَّبِيُّ n يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ
مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ
Aku
dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan
kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.
Sedangkan baju ketat tidak boleh dipakai di depan mahramnya
ataupun di depan wanita lain, jika pakaian itu terlalu ketat sehingga terlihat
semua lekuk tubuhnya. ( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin )
Hukum
membuka cadar di hadapan saudara ipar
S : Dua orang bersaudara yang sama-sama sudah menikah
tinggal di satu apartemen, maka apakah boleh kedua istri itu membuka wajahnya
di hadapan saudara iparnya karena mereka tahu bahwa keduanya orang yang lurus ?
J : Keluarga jika tinggal bersama, maka wajib bagi
wanitanya untuk menutup auratnya dari yang bukan mahramnya. Istri saudara tidak
boleh membuka cadar di depan iparnya, karena saudara ipar itu kedudukannya sama
dengan laki-laki asing tidak boleh memandangnya dan bukan mahramnya. Juga tidak
boleh berduaan dengan saudara iparnya dalam satu rumah jika suaminya keluar. Ini
sebuah problem yang seringkali terjadi. Contohnya, dua orang laki-laki
bersaudara yang tinggal di satu rumah, dan salah satunya telah menikah, maka
tidak boleh bagi yang sudah menikah tersebut meninggalkan istrinya dalam rumah
bersama saudaranya, untuk kerja ataupun sekolah. Nabi
n
bersabda:
لاَيَخْلُو
رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ
Janganlah
seorang lelaki berduaan dengan wanita.
Rasulullah saw
bersabda:
إِيَّاكُمْ
وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ: أَرَأَيْتَ الحَمُو
- وَالحَمُو أَقَارِبُ الزَّوْجِ - قَال الحَمُو المَوْتُ
”Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita.
Mereka bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?”.
Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian”. (
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin ).
Hukum
duduk bersama kerabat suami dengan menggunakan hijab
S
: Apakah boleh seorang wanita duduk bersama kerabat suaminya dan ia mengenakan
hijab sesuai sunnah ?
J
: seorang wanita boleh duduk bersama saudara suaminya atau anak pamannya atau
semisal mereka jika ia mengenakan hijab sesuai syari’at yaitu dengan menutup
wajahnya rambutnya dan semua badannya, karena dirinya adalah aurat dan fitnah.
Dengan
syarat jika duduk-duduk tersebut tidak menimbulkan kecurigaan….Adapun jika
duduk-duduk tersebut menimbulkan tuduhan-tuduhan yang jelek maka tidak boleh.
Begitu juga jika duduk-duduk itu untuk mendengarkan lagu, atau hal-hal sia-sia
lainnya maka tidak boleh.terlebih jika berduaan dengan salah satu dari mereka atau
selainnya yang bukan mahram maka itu tidak boleh. Nabi n bersabda:
لاَ
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
Janganlah
seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.
Nabi
n juga bersabda
لاَ
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Janganlah
seorang laki-laki berduaan dengan wanita maka sesungguhnya yang ketiga adalah
syaithon.
Makna
berpakaian tapi telanjang
S
: Apa maksud dari sabda nabi: “berpakaian tapi telanjang”?
J
: Maknanya yaitu, para wanita yang mengenakan pakaian, akan tetapi tidak
menutupi auratnya. Para Ulama mengatakan pakaian itu tipis sehingga terlihat
kulitnya. Inilah yang di maksud berpakaian tapi telanjang. Seperti juga pakaian
yang tebal tapi pendek, maka ini juga berpakaian tapi telanjang. Atau wanita
yang mengenakan pakaian sempit/ketat yang melekat di kulit dan membentuk
badannya, seakan-akan dia tidak mengenakan pakaian. Maka ini juga termasuk
berpakaian tapi telanjang.
Hukum
bagi wanita lansia yang membuka wajahnya
S : Apakah boleh bagi wanita lansia ( 70-90
tahun ) untuk membuka wajahnya kepada kerabatnya yang bukan mahramnya ?
J : Allah subhanahu wata’ala berfirman:
ßÏãºuqs)ø9$#ur z`ÏB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
ÓÉL»©9$#
w tbqã_öt %[n%s3ÏR
}§øn=sù
ÆÎgøn=tæ îy$oYã_ br& Æ÷èÒt
Æßgt/$uÏO uöxî ¤M»y_Îhy9tFãB 7puZÌÎ/ ( br&ur
ÆøÿÏÿ÷ètFó¡o ×öyz Æßg©9 3 ª!$#ur ììÏJy ÒOÎ=tæ ÇÏÉÈ
Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih
baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS. An-nuur:
60)
Kaidahnya,
wanita yang telah lansia yang sudah tidak ingin menikah, dan sudah tidak
berhias, maka mereka tidak berdosa jika membuka wajah di hadapan orang yang
bukan mahramnya. Akan tetapi jika mereka tetap berhijab itu lebih baik dan
lebih berhati-hati.
وَأَن
يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ
dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka
Karena
sebagian mereka masih ada yang bisa menimbulkan fitnah bagi yang memandangnya karena
kemolekannya walaupun dia telah lansia tanpa berhias.
Adapun
jika berhias maka dia tidakk boleh melepaskan cadarnya. Berhias yaitu
mendandani wajah mereka dengan celak dan semisalnya. ( Syaikh Ibnu Baaz).
Hukum
mengenakan celana
S
: Apa hukum wanita mengenakan celana di hadapan selain suaminya ?
J
: Tidak boleh seorang wanita mengenakan celana di hadapan selain suaminya,
karena celana itu membentuk badannya. Seorang wanita di perintahkan untuk
menutup seluruh badannya, karena wanita adalah fitnah, dan semua yang membentuk
badannya tidak boleh di perlihatkan kepada laki-laki, perempuan, atau mahram
mereka kecuali suami yang telah di halalkan untuk melihat semua tubuh istrinya.
Maka tak mengapa jika ia mengenakan pakaian yang tipis atau sempit di depan
suami. ( Ibnu Jibrin : Pilihan dari fatwa-fatwa tentang wanita ).
Hukum
memendekkan rambut bagi wanita
S : Saya berharap bisa mendapatkan faidah tentang
memendekkan rambut depan ( poni ), yang kadang memanjang sampai alis wanita
muslimah boleh atau tidak?
J : Memendekkan rambut wanita kami tidak mengetahui
sedikit pun tentang hal itu, yang dilarang itu menggundulnya. Kamu bukan
menggundul kepala tetapi memendekkan dari panjangnya atau banyaknya, kami tidak
tahu apa itu boleh. Akan tetapi hendaknya jika kamu ingin memendekkannya maka
lakukanlah dengan baik yang kamu dan suami ridha, atau dengan kesepakatan
darinya dengan syarat tidak menyerupai gaya wanita kafir. Karena cuma
memendekkan dan sisanya juga masih panjang, bisa diikat, dikeramas dan disisir,
maka itu tidak mengapa. Atau mungkin dengan memendekkan itu menambahkan
kecantikan yang di ridhai oleh suaminya, kami tidak mengetahui tentang hal itu,
adapun jika menggundulnya maka itu tidak boleh kecuali karena sakit. (Syaikh
Ibnu Baaz ).
Hukum
mengenakan rambut palsu (wig)
S : Apa hukum bagi wanita yang mengenakan rambut palsu
untuk berhias di hadapan suaminya?
J : Hendaknya pasangan suami istri itu saling berhias
diri untuk pasangannya, untuk menambahkan rasa cinta dan menguatkan
keharmonisan rumah tangga mereka.
Akan tetapi semua itu harus tetap dalam batasan yang
di bolehkan oleh syari’at islam.
Sedangkan wig (rambut palsu) itu pada awalnya
yang mengenakan wanita non muslim, mereka berhias dengan rambut palsu tersebut
sehingga menjadi terkenal, dan masuklah pada kaum muslimah.Maka seorang wanita
muslimah yang mengenakan dan berhias dengannya walaupun untuk suaminya, dia
telah menyerupai wanita kafir. Nabi n melarang perbuatan ini dalam sabda nya:
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai orang kafir maka ia
termasuk dari mereka.
Hukumnya seperti hukum menyambung rambut. Dan nabi n
telah melarangnya dan melaknat pelakunya. ( Lajnah Daaimah ).
Hukum
mengurangi alis, memanjangkan kuku, dan memakai kutek (cat kuku)
S : Apa hukum mengurangi alis yang berlebihan ?
J : Tidak boleh mencukur alis atau menguranginya.
Sebagaimana yang telah di tetapkan oleh nabi n, bahwasanya beliau melaknat orang yang mencukur ataupun
yang minta dicukur . Ahlul ilmi telah menjelaskan bahwa yang di maksud itu
orang yang mencukur alis. (Syaikh Ibnu Baaz ).
S : Apa hukum memanjangkan kuku dan memberinya kutex
dengan berwudhu sebelumnya, kemudian dia biarkan selama 24 jam, setelah itu
baru ia hilangkan ?
J : Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah. Telah sah
dari nabi n bahwa beliau bersabda:
الفِطْرَةُ
خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَنَتَفِ الإِبْطِ، وَقَلَمِ
الأَظَافِرِ
Fithroh itu ada 5 : sunat, mencukur bulu kemaluan,
mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.
Tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 malam. Dari Anas bin Malik n berkata:
وَقَّّتَ
لَنَا رَسُوْلُ اللهِ n فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَقَلَمِ الظُّفْرِ وَنَتَفِ
الإِبْطِ وَحَلَقِ العَانَةِ أَنِ لاَ نَتْرُكَ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ أَكْثَرُ مِنْ
أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
Kami
diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan
mencukur bulu kelamin, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat
puluh malam.
Karena memanjangkannya menyerupai hewan dan sebagian
orang kafir. Adapun kutex, tidak
memakainya itu lebih utama. Jika memakainya maka wajib menghilangkannya ketika
akan berwudhu karena ia menghalangi masuknya air ke dalam kuku.
S : Apakah seorang wanita yang sedang bersafar dia
boleh memakai hijab tapi tidak menutup wajahnya?
J : Seorang wanita wajib berhijab dari para laki-laki
asing di luar maupun di dalam.
Berdasarkan firman Allah ta’ala :
#sÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºs ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian
itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. Al-Ahzab : 53 )
Ayat ini mencakup wajah dan selainnya, sedangkan wajah
adalah kecantikan utamanya yang paling menonjol. Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Allah juga berfirman dalam surat An-nuur ayat 31 :
wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/
Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka.
Ayat-ayat tersebut menunjukkan atas wajibnya hijab di
luar maupun di dalam, dari kaum muslimin atau orang kafir. Dan seorang wanita
muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh menyepelekan hal
ini, karena itu termasuk maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya. Dan dapat
mendatangkan fitnah di luar maupun di dalam. (Syaikh Ibnu Baaz )
Hukum
wanita yang keluar dengan memakai minyak wangi dan berhias
S
: Apa hukum wanita yang memakai
wewangian dan berhias ketika keluar rumah ke sekolahnya langsung, dan perhiasan
apa yang tidak boleh di tampakkan oleh seorang wanita kepada wanita lain?
J
: Keluarnya seorang wanita dengan wewangian ke pasar/mall itu haram karena
menimbulkan fitnah. Adapun jika wanita tersebut naik mobil, dan wewangiannya
tidak akan tercium oleh laki-laki asing yang bukan mahramnya, kemudian dia
turun langsung ke sekolahannya tanpa harus melewati lelaki non mahram di
sekitar sekolahnya, dan tidak ada laki-laki non mahram dalam mobilnya, maka ini
dibolehkan. Karena memakai wewangian itu bukan larangan, di dalam mobil itu
seperti dalam rumah. Oleh karena itu tidak boleh seorang wanita di biarkan di
dalam mobil bersama sopirnya saja, karena itu termasuk berkhalwat (berduaan).
Jika
wanita tersebut harus melewati laki-laki asing yang bukan mahramnya maka ia
tidak boleh memakai wewangian. Saya juga
ingin mengingatkan pada para sebagian wanita yang mereka biasa mengenakan
wewangian ketika pergi ke masjid di bulan ramadhan. Nabi n bersabda:
أَيَّمَا
اِمْرَأَةٍ أَصَابَتْ بُخُوْراً فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا صَلاَةَ العِشَاءِ
Wanita mana saja yang memakai wewangian maka janganlah
ikut sholat isya’ dengan kami.
Akan tetapi tidak mengapa jika wewangian tersebut di
gunakan untuk mengharumkan masjid.
Sedangkan perhiasan yang boleh ditampakkan kepada
sesama wanita, yaitu yang biasa digunakan oleh para wanita dan dibolehkan maka
itu halal. Adapun yang tidak dihalalkan seperti baju yang terlalu tipis
sehingga terlihat kulitnya, atau baju yang terlalu ketat sehingga membentuk
seluruh lekuk-lekuk tubuhnya. Maka hal ini dilarang karena masuk dalam hadits nabi n:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ
مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ،
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ
رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua
golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama:
satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka
memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka
menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka
seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak
perjalanan sejauh ini dan itu. (HR. Muslim ). ( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin ).
Hukum
memakai kaos kaki dan sarung tangan ketika keluar
S : Apakah seorang wanita ketika keluar rumah dia
wajib memakai kaos kaki dan sarung tangan, atau hanya sunnah saja?
J : Wajib bagi wanita ketika keluar dari rumahnya
menutup telapak tangan, kaki, dan wajahnya dengan penutup apapun. Akan tetapi
lebih afdhal memakai sarung tangan seperti yang dilakukan oleh para shahabiyah
ketika mereka keluar dari rumah mereka.
Nabi n bersabda kepada mereka :
إِذَا
أَحْرَمْت لاَ تَلْبَسْ القُفََّازَيْنِ
Jika berihram, janganlah kamu memakai sarung tangan
Ini menunjukkan bahwa kebiasaan mereka memakai sarung
tangan.
Hukum
operasi kecantikan
S : Apa hukum melakukan operasi kecantikan? Apa hukum
mempelajari ilmu kecantikan ?
J
: Mempercantik diri itu ada dua macam :
1. mempercantik untuk menghilangkan cacat karena
sebuah kecelakaan atau selainnya, maka ini dibolehkan dan tidak berdosa karena
Nabi n
mengizinkan seseorang yang kehilangan hidungnya dalam perang untuk menggantinya
dengan emas.
2. menambah kecantikan bukan karena menghilangkan
cacat, hanya sekedar untuk memperindah saja, maka ini haram. Rasulullah
bersabda :
لَعَنَ
اللهُ النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ وَالوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ وَالوَاشِمَةَ
وَالمُسْتَوْشِمَةَ
Allah melaknat orang yang mencukur ataupun yang minta
dicukur, orang yang menyambung rambutnya dengan rambut palsu ataupun yang minta
disambung dengan rambut palsu, dan orang yang mengecat uban ataupun yang minta
dicat ubannya
Karena yang demikian hanya mempercantik diri saja
bukan karena menghilangkan cacat.
Adapun bagi murid yang mempelajari ilmu operasi
kecantikan karena memang sudah menjadi kurikulum dari sekolahannya maka tidak
mengapa dan ia tidak berdosa mempelajarinya dengan syarat tidak ia gunakan pada
hal yang di haramkan. Nasehatilah orang yang mempelajari ilmu tersebut untuk
menghindarinya karena itu haram. Apalagi jika yang menasehati itu seorang
dokter mungkin akan lebih di dengar oleh manusia. (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)
Hukum
membeli majalah mode pakaian
S : Apa hukum membeli majalah yang menampilkan
mode-mode pakaian, untuk mencontoh mode-mode pakaian wanita yang baru dan
bermacam-macam ? Apa hukum mengkoleksinya setelah kita mengambil contoh
darinya, sedangkan majalah tersebut penuh dengan gambar wanita?
J : Tidak diragukan bahwa membeli majalah yang berisi
gambar-gambar itu haram. Dan mengkoleksi gambar-gambar juga haram. Berdasarkan
sabda nabi n:
لاَ
تَدْخُلُ المَلَائِكَةُ بَيتْاً فِيهِ صُوْرَةٌ
Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya
terdapat gambar (Muttafaq ‘alaih)
Kemudian Rasulullah ketika melihat gambar di bantal
Aisyah maka ia berhenti dan tidak mau masuk, terlihatlah ketidak sukaan pada
wajahnya. Majalah ini menampilkan mode-mode yang harus kita lihat, sedangakan
belum tentu semua mode tersebut halal. Kadang mode tersebut yang menampakkan
aurat, ketat atau yang lain.Kadang juga mode ini dari pakaian wanita kafir yang
dikhususkan untuknya. Sedangkan menyerupai orang kafir itu haram, berdasarkan
sabda Nabi :
مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia
termasuk dari mereka
Maka aku nasehatkan kepada seluruh kaum muslimin pada
umumnya, khususnya para wanita untuk
menjauhi mode-mode tersebut karena itu termasuk menyerupai kaum kafir. Banyak
di antara mode-mode tersebut yang menampakkan aurat. Pada akhirnya, jika para wanita telah terbiasa melihat semua
mode baru, dia juga akan mengganti
kebiasaan lain yang bersumber dari agama
kita menjadi kebiasaan yang diambil dari agama kafir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar