HUKUM MEMBACA FATIHAH DALAM SHALAT
Apakah makmum
harus membaca sendiri bacaannya terutama surat
al-Fatihah, sebenarnya para ulama memang berbeda pendapat. Kalau kita kumpulkan
apa yang mereka perdebatkan di berbagai literatur, maka kita bisa ringkas dan sederhanakan
menjadi sebagai berikut:
Makmum Membaca pada Shalat Sirr tapi
Tidak pada Shalat Jahr
Yang berpendapat
demikian adalah kalangan al-Malikiyah (pengikut Imam Malik) dan al-HaNabilah
(pengikut Imam Ahmad). Para ulama yang
termasuk dalam dua madzhab ini mengatakan bahwa makmum harus membaca bacaan
shalat di belakang imam pada shalat yang sirr (suara imam tidak
dikeraskan) yaitu shalat zhuhur dan ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah
(Maghrib, Isya` Subuh, Jumat, Ied dan lain-lain), makmum tidak membaca bacaan
shalat. Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara
bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.
Makmum Tidak Perlu Membaca Apapun
Sebaliknya, hal
180 derajat berbeda dikemukakan oleh kalangan ulama al-Hanafiyah (pengikut Imam
Abu Hanifah). Mereka menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca
apabila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat
sirriyah. Yang wajib yaitu membaca sesuatu yang mudah dari al-Qur'an. Mereka
berdasar denangan surat
al-Muzammil,
(#râätø%$$sù $tB u£us? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$#
Artinya: "Bacalah sesuatu yang
mudah dari al qur'an." Dan sabda Nabi kepada
seseorang, "Bacalah sesutu yang mudah bagimu dari al-Qur'an."
Makmum Membaca Pada Shalat Siir dan
Jahr
Bacaan
al-Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum dan munfarid (shalat sendirian),
shalat sirriyah maupun shalat jahriyah atau makmum masbuq (ketinggalan
shalat) ataupun atas orang yang menjadi makmum sejak awal.
Ali
bin Abi Tholib telah berkata, "Setiap shalat yang tidak dibacakan dengan Fatihah
ia tidak sempurna."
Makmum Tidak Diwajibkan Secara Mutlak
Bacaan
al-Fatihah adalah rukun yang harus dibaca imam dan orang yang shalat sendirian
dan tidak diwajibkan atas makmum secara mutlak, baik saat shalat sirriyah
maupun shalat jahriyah.
Imam Hasan al-Bashri
dan mayoritas ulama Bashrah mengatakan, "Bacaan al-Fatihah itu hanya wajib
dalam satu raka'at saja pada seluruh shalat, berdasarkan pada kemutlakan hadits
Rasulullah, beliau bersabda, "Tidak sah shalat seseorang jika tidak
membaca al-Fatihah.
Diamnya Makmum Untuk Mendengarkan Merupakan
Kesempurnaan Bermakmum
Bacaan
al-Fatihah adalah rukun yang harus dibaca imam dan munfarid dalam shalat
sirriyah maupun shalat jahriyah, juga rukun bagi makmum dalam shalat sirriyah
maupun dalam shalat namun tidak menjadi rukun dalam shalat jahriyah. Rasulullah bersabda, "Barangsiapa shalat
mengikuti imam maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga." Hal ini
berlaku dalam shalat jahr.
Kombinasi Kedua Pendapat di Atas
Yang menjadi
penengah dari perbedaan pendapat ini adalah kalangan as-Syafi'iyah (pengikut
Imam asy-Syafi’i). Menurut mereka, bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca
semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca al-Fatihah
(Ummul Kitab) saja.
Adapun pendapat yang
terkuat menurut Syaikh Utsaimin, "Bahwa bacaan al-Fatihah adalah rukun
yang harus dikerjakan imam, makmum serta munfarid dalam shalat sirriyah dan
jahriyah, kecuali ia masbuq dan ia mendapati imam sedang ruku' maka ia tidak
wajib membaca al-Fatihah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi, "Tidak ada
shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah."
Semua perbedaan
ini tentu bukan asal beda atau sekedar berani beda dengan yang lainnya. Sebab
perbedaan mereka bukan semata-mata berangkat dari logika atau khayalan semata.
Sebenarnya semua berangkat dari perbedaan nash yang ada di mana masing-masing
mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga.
Dalil-Dalil Pendapat Mereka
Al-Qur’an
a)
Firma Allah dalam surat
al A'raaf: 204
#sÎ)ur Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ
"Jika
dibacakan Al-Qur’an maka dengarlah dan diamlah agar kamu diberi rahmat."
b)
Firman Allah dalam surat
al-Muzammil: 20
(#râätø%$$sù $tB u£us? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$#
"Bacalah
sesuatu yang mudah dari al qur'an."
As-Sunnah
a) Hadits yang berbunyi,
لاصلاة لمن لم يقرء بفاتحة الكتاب
"Tidak ada shalat kecuali dengan
membaca Al-Fatihah."
b) Hadits Malik dari Abi Hurairah
bahwa,
"Rasulullah selesai dari shalat yang beliau mengersakan
bacaannya. Lalu beliau bertanya, "Adakah di antara kalian yang ikut
membaca juga tadi?". Seorang menjawab, "Ya, saya ya Rasulullah
SAW". Beliau menjawab, "Aku berkata mengapa aku harus melawan al-Quran?".
Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW
mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)."
c) Hadits Ubdah bin Shamit bahwa,
Rasulullah
shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika
selesai beliau berkata, "Aku melihat kalian membaca di belakang imam".
Kami menjawab, "Ya ". Beliau berkata, "Jangan baca apa-apa
kecuali al-Fatihah saja." (Ibnu
Abdil berkata bahwa hadits itu riwayat Makhul dn lainnya dengan isnad yang
tersambung shahih)
d) Dari Jabir dari Rasulullah berkata,
من كان له امام فقراة الامام له قراءة
Artinya: "Siapa shalat di
belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam."
Juga hadits yang senada berikut ini, "Apabila imam membaca maka
diamlah"
Ibnu Majah
meriwayatkan dari Muhammad bin Yahya Bin Abi Umar al-Maki Abu Abdillah al-Adani
dan Ali Ibnu Hajar keduanya berkata dari Sufyan Bin Uyainah dari az-Zuhri dari
Mahmud Bin Rabi' dari Ubadah Bin Shamit dari Nabi bersabda, "Tidak sah
shalat seseorang jika tidak membaca al-Fatihah."
Kemudian
riwayat dari Abu Hurairah dan Aisyah, Anas, Abu Qatadah, Abdullah Bin Amru. Dan
berkata Abu Isa', "Hadist Ubadah adalah hadits hasan shahih.
Kebanyakan
Ahlu 'Ilmi dari shahabat Nabi mengamalkannya, diantaranya: Umar Bin Khottab,
Ali Bin Abi Thalib, Jabir bin Abdillah, 'Imran dan selainnya mengatakan, "Tidak
cukup (sah) tanpa membaca al-Fatihah. Dan dikatakan juga oleh Ibnu al-Mubarrak,
Imam Syafi'i, Imam Ahmad Dan Ishaq.
e) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim dan Abu Awanah, bahwa Nabi
bersabda,
من صلى صلاة لم يقرء فيها بأم القران فهو
خداج فهو خداج فهو خداج غير تمام
Artinya: "Orang yang shalat
tanpa membaca al-Fatihah shalatnya buntung, shalatnya buntug, shalatnya
buntung, tidak sempurna."
f) Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Syaibah dan Abu Dawud, bahwa Nabi bersabda, "Imam dijadikan sebagai anutan
makmum. Jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jika ia membaca, diamlah
kalian."
g) Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah, bahwa Nabi bersabda, "Barangsiapa shalat mengikuti imam, maka
bacaan telah menjadi bacaannya juga."
h) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Malik dan Imam Bukhori, bahwa Nabi bersabda, "Orang yang shalat sedang
bermunajat kepada tuhannya. Oleh karena itu, hendaklah ia memperhatikan
munajatnya kepada tuhannya dan janganlan seseorang mengeraskan bacaan al-Qur'annya
sehingga menngannggu yang lainnya."
Bila dilihat
dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sama kuat walaupun
hasilnya tidak sama. Dan hal ini tidak menjadi masalah manakala memang sudah
menjadi hasil ijtihad.
Namun kalau
boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan asy-Syafi`iyah bahwa
makmum membaca al-Fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca al-Fatihah,
merupakan penggabungan (jam`) dari beragam dalil itu.
Ini sebuah
kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk
membaca al-Fatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan
untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-Fatihah khusus makmum bisa
dilakukan pada sedikit jeda antara amiiin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak
tidak langsung memulai bacaan ayat al-Quran setelah 'amien'. Tapi
memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-Fatihah-nya sendiri.
Jadi apakah
perlu ma'mum membaca al-Fatihah pada shalat jamaah yang di jaharkan bacaannya ?
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama
adalah yang tetap mewajibkan makmum untuk membaca al-Fatihah walau dia
mendengar bacaan Fatihah imam. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dengan dalil: Dari
Ubadah bin Shamit, sesungguhnya Rasululah bersabda, “Tidak sah shalat orang
yang tidak membaca al-Fatihah.”
Dari Ubadah bin
Shamit, dia berkata Rasulullah shalat subuh, beliau kelihatan berat/kesusahan
dalam membaca surat,
ketika selesai beliau bersabda, “Saya melihat kamu sekalian membaca (al-Qur’an)
di belakang saya.” Mereka menjawab, “Benar, demi Allah.” Rasulullah
bersabda, “Janganlah lakukan hal itu kecuali membaca Ummul Qur’an
(al-Fatihah) karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya.”
Pendapat kedua
adalah pendapat yang menyatakan bahwa makmum tidak perlu membaca Fatihah
apabila dia mendengar bacaan imam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad
dengan dalil Firman Allah:
#sÎ)ur Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ
Artinya: "Jika dibacakan Al-Qur’an maka dengarlah
dan diamlah agar kamu diberi rahmat.
Dari Jabir dari Nabi,
dia berkata, “Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaannya menjadi
bacaannya juga."
Dari Abdullah
bin Umar sesungguhnya Nabi shalat, maka dia membaca, lalu bacaannya ada yang salah,
ketika dia selesai dia berkata kepada bapakku “Apakah kamu shalat
bersamaku?” Dia berkata, “Ya.” Lalu Nabi berkata, “Apa yang
menghalangimu (untuk membenarkan bacaanku)?”
Dalam hadits ini
disyariatkan untuk membenarkan bacaan imam jika imam tersalah dalam membaca,
lalu bagaimana si makmum bisa membenarkan bacaan imam kalau dia sendiri sibuk
dengan bacaannya (al-Fatihah)?
Maka yang utama
hendaknya makmum membaca Fatihah setelah imam membaca al-Fatihah, demi
mendengarkan bacaan yang diwajibkan. Karena sekiranya ia membaca Fatihah saat
imam membacanya maka ia tidak diam mendengarkan terhadap rukun, sedangkan
diamnya setelah Fatihah hukumnya sunnah, maka yang utama adalah diam di saat
dibaca Fatihah, karena mendengarkan rukun lebih utama daripada mendengarkan
yang sunnah. Ini dalam satu sisi, sedangkan hal lain yaitu jika imam membaca, "waladzalliin"
sedangkan ia tidak memperhatikannya maka ia tidak akan bisa mengucapkan amiin,
saat itu berarti ia keluar dari jama’ah. Maka yang utama adalah hal ini.
Kesimpulan
Seseorang
diperbolehkan tidak membaca al-Fatihah dalam shalat apabila ia tidak hafal al-Qur'an,
akan tetapi ia diwajibkan dan dianjurkan untuk menghafal dan mengamalkannya.
Sedangkan yang paling rajih (kuat) dari berbagai pendapat di atas adalah makmum
tetap diwajibkan membaca al-Fatihah dalam shalat sirriyah maupun jahriyah
setelah imam membaca al-Fatihah, demi mendengarkan bacaan yang diwajibkan. Hal
ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Utsaimin, "Bahwa bacaan al-Fatihah
adalah rukun yang harus dikerjakan iman, makmum serta munfarid dalam shalat
sirriyah dan jahriyah, kecuali ia masbuq dan ia mendapati imam sedang ruku'
maka ia tidak wajib membaca al-Fatihah. Wallahu A'lam Bis Shawab.
Referensi
1. Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Ibnu Katsir.
2. Tarjamah Al Qur'an Al 'Azhim.
3. Majmu' Fatawa, Bab Ibadah, Syaikh
Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin.
4. Shalat Empat Madzhab, Abdul Qadir Ar
Rahbawi.
5. Bulughul Maram, Al Haafiz Ibnu Hajar Al
Atsqalani.
6. Fatawa Al Lajnah Ar Raaimah Al Buhut Al
'Ilmiyah Wal Ifta', Jam'u At Tartib, Syaikh Ahmad Bin Abdr Razzaq Ad Dausi.
7. Taisiir al 'alaam, juz: 1, abdullah bin
abdurrahman ibnu shalih ali bisam.
8. Sifat Shalat Nabi Saw, Syaikh
Nashirudien Al Albani.
9. Tarjamah Kitab Minhajul Muslim, Syaikh
Abu Bakar Jabir Al Jazaairi.
@&?