Sabtu, 04 Januari 2014

HUKUM MEMELIHARA JENGGOT

ijk
I.           DEFINISI
Jenggot adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu[1]

II.       HUKUM MEMELIHARA JENGGOT
a.      Perintah memelihara jenggot
Rosulullah telah memerintahkan umatnya untuk memelihara jenggot yang dimilikinya denagan tidak mencukurnya. Hal ini bisa kita ketahui dari hadis hadis soheh sebagai berikut:
1.      Artinya:
"Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot"[2]
2.     Artinya:
"Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis"[3]
3.    Artinya:
"Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihi oarang-orang Majusi"[4]
4.    Artinya:
"Selisihilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukurlah kumis"[5]
5.    Artinya:
"Dari Ibnu Umar berkata, dario Nabi Saw: "Bahwasanya beliau mem,erintahkan untuk mencukur kumis dsan memelihara jenggot"[6]
6.    Artinya:
"Ketika kisro (penguasa persia) mengutus dua orang yang untuk menemui Nabi SAWMereka menemui beliaudalam keadaan jenggot tercukur dan kumis leba. Rosulullah SAW Sinis dan tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya: "Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini". Rosululllah bersabda: "Akan tetapi Robku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan merapihkan kumisku"[7]

b.      Larangan mencukur jenggot
1.      Menyelisihi perintah Nabi SAW
Nabi telah memerintahkan umatnya agar memelihara jenggot, dan telah populer dalam kaidah usul fiqh bahwa asal perintah menunjukan wajib sampai ada dalil atau alasan yang syari yang memalingkannya, Allah SWT berfirman: "
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artnya: "Apa yang yang diberikan Rosul kepadamu, maka                       terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah".
2.      Menyerupai orang-orang kafir
Mencukur jenggot merupakan simbol orang-orang kafir dan termasuk kebiasaaan mereka, sedangkan Nabipun bersabda:

Artinya: " Barang siapa menyerupai suatu golongan, maka dia termasuk golongan mereka".
3.      Menyelisihi Fithrah
Nabi SAW bersabda:


Artinya: "Sepuluh termasuk dari fitrah, yaitu menggunting kumis, memelihara  jenggot, bersiwak, istinsak, memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, danistinja".
         Oleh karena memelihara jenggot termasuk perkara fitrah, mak apabila mencukurnya maka ia telah memperburuk wajahnya, Umar bin Abdul Aziz mengatakan mencukur jenggot termasuk Mutslah, sedangkan Rosul melarang hal itu".
         Nabi bersabda:


Artinya: "Dari Abdullah bin Yazid berkata "Rosulullah SAW melarang merusak dan memperburuk tubuh".
4.      Boros
Mencukur jenggot memerlukan biaya, maka setiap uang yang kita keluarkan akan dimintai pertanggung jawabannya, bagaimana jika harta kita kita gunakan hanya untuk menyelisihi perintah Rosulullah , ini jelas sua kedzoliman, dan setap apa yang kita kerjakan yakinlah akan dibalas oleh Allah SAW kecil maupun besar. Allah berfirman:


Artinya:"Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscxaya akan melihat balasannya".
5.      Merubah ciptaan Allah
Mengubah ciptaan Allah merupakan ketaatan kepada Syaiton dan kemaksiatan kepada Allah. Allah berfirman:

c.      Pernyataan  para  ulama  tentang  mencukur  jenggot
Mayoritas ulama dan ahli fiqih menyatakan dengan tegas bahwa mencukur jenggot itu haram, berikut ini adalah beberapa kutipan pernyataan para ulama mengenai masalah ini.
1.  Imam Ibnu Hazm
"Para Ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah (memperburuk) yang terlarang".[8]

2.  Syekhul Islam Ibnu Taimiyah
"Diharamkan mencukur jenggot berdasarkan hadis-hadis yang shahih dan tidak ada seorang ulamapun yang membolehkannya".[9]

3.  Syekh Ali Mahfudz
"Empat madzhab telah bersepakattentang walibnya memelihara jenggotdan haramnya mencukur jenggot:
a.      Dari kalangan Hanafiyah, Ibnu Abidin berkata dalam roddul Mukhtar:"Diharamkan bagi laki-laki mencukur jenggot".
b.      Dari kalangan Syafiiyyah, Imam Syafi'Imam At-Thahawy berkata;  menegaskan dalam Al Umm haramnya mencukur jenggot. Demikian pula Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 3/493-494, Al Gozalidalam Ihya Ulumuddin I/125.
c.      Dari kalangan Malikiyah,Al Adawi menukil pernyataan Imam Malik, "Itu termasuk perbuatan majusi" Ibnu Abi Dar dalam At Tahmid berkata; "Diharamkan mencukur jenggot. Tidak aaaada yang melakukannya kecuali laki-lakiyang bergaya seperti perempuan".
d.      Dari kalangan hanabilah, para ulama merekaq bersepakattentang wajibnya memelihara jenggotdan haramnya mencukur jenggot dengan tiada perselisihan didalamnya sebagaimana ditegaskan opaeh penulis Al Inshop. Dan Kasful Qona'Fi Fiqhil Hanabilah I/54 dinyatakan:"Dan haram hukumnya mencukur jenggot".

Dari dalil-dali, argumentasi,dan pernyataan para ulama diatas dapat kita simpulkan bahwa memelihara jenggot bagi yang memilikinya adalah wajib dan haram memotongnya, itu merupakan syariat dan syiar islam yang tidak boleh diingkari. Dan para ulamapun tidak ada yang berselisih atas wajibnya memelihara dan larangan mencukurnya.

III.    REFERENSI
1. Maratibul Ijma',
2. Ibnu Taimiyah, Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah,
3. Imam Muslim,Shoheh Muslim,
4. Imam Bukhori, Shoheh Bukhory.
5. Al Fairuz  Abadi, Al Qomus Al mukhith.

#Sumber Dari 


[1] Ibnu Mandur, Lisanul Arab 15/243, Al Fairuz  Abadi, Al Qomus Al mukhith4/387.
[2] HR. Muslim 259, HR. Bukhori 5893.
[3] HR. Bukhori 2892.
[4] HR. Muslim.
[5] HR. Muslim 259
[6] HR. Muslim.
[7] HR. Thabrani.
[8] Maratibul Ijma', hal 157.
[9] Ibnu Taimiyah, Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah, hal 10.

HUKUM MEMBACA FATIHAH DALAM SHALAT

 

Apakah makmum harus membaca sendiri bacaannya terutama surat al-Fatihah, sebenarnya para ulama memang berbeda pendapat. Kalau kita kumpulkan apa yang mereka perdebatkan di berbagai literatur, maka kita bisa ringkas dan sederhanakan menjadi sebagai berikut:
Makmum Membaca pada Shalat Sirr tapi Tidak pada Shalat Jahr
Yang berpendapat demikian adalah kalangan al-Malikiyah (pengikut Imam Malik) dan al-HaNabilah (pengikut Imam Ahmad). Para ulama yang termasuk dalam dua madzhab ini mengatakan bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat yang sirr (suara imam tidak dikeraskan) yaitu shalat zhuhur dan ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya` Subuh, Jumat, Ied dan lain-lain), makmum tidak membaca bacaan shalat. Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.
Makmum Tidak Perlu Membaca Apapun
Sebaliknya, hal 180 derajat berbeda dikemukakan oleh kalangan ulama al-Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah). Mereka menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apabila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah. Yang wajib yaitu membaca sesuatu yang mudah dari al-Qur'an. Mereka berdasar denangan surat al-Muzammil,
(#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$#
 Artinya: "Bacalah sesuatu yang mudah dari al qur'an."[1] Dan sabda Nabi kepada seseorang, "Bacalah sesutu yang mudah bagimu dari al-Qur'an."[2]
Makmum Membaca Pada Shalat Siir dan Jahr
            Bacaan al-Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum dan munfarid (shalat sendirian), shalat sirriyah maupun shalat jahriyah atau makmum masbuq (ketinggalan shalat) ataupun atas orang yang menjadi makmum sejak awal.[3]
            Ali bin Abi Tholib telah berkata, "Setiap shalat yang tidak dibacakan dengan Fatihah ia tidak sempurna."[4]
Makmum Tidak Diwajibkan Secara Mutlak
            Bacaan al-Fatihah adalah rukun yang harus dibaca imam dan orang yang shalat sendirian dan tidak diwajibkan atas makmum secara mutlak, baik saat shalat sirriyah maupun shalat jahriyah.[5]
Imam Hasan al-Bashri dan mayoritas ulama Bashrah mengatakan, "Bacaan al-Fatihah itu hanya wajib dalam satu raka'at saja pada seluruh shalat, berdasarkan pada kemutlakan hadits Rasulullah, beliau bersabda, "Tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca al-Fatihah.[6]
Diamnya Makmum Untuk Mendengarkan Merupakan Kesempurnaan Bermakmum
            Bacaan al-Fatihah adalah rukun yang harus dibaca imam dan munfarid dalam shalat sirriyah maupun shalat jahriyah, juga rukun bagi makmum dalam shalat sirriyah maupun dalam shalat namun tidak menjadi rukun dalam shalat jahriyah.[7] Rasulullah  bersabda, "Barangsiapa shalat mengikuti imam maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga." Hal ini berlaku dalam shalat jahr.
Kombinasi Kedua Pendapat di Atas
Yang menjadi penengah dari perbedaan pendapat ini adalah kalangan as-Syafi'iyah (pengikut Imam asy-Syafi’i). Menurut mereka, bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca al-Fatihah (Ummul Kitab) saja.
Adapun pendapat yang terkuat menurut Syaikh Utsaimin, "Bahwa bacaan al-Fatihah adalah rukun yang harus dikerjakan imam, makmum serta munfarid dalam shalat sirriyah dan jahriyah, kecuali ia masbuq dan ia mendapati imam sedang ruku' maka ia tidak wajib membaca al-Fatihah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi, "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah."[8]
Semua perbedaan ini tentu bukan asal beda atau sekedar berani beda dengan yang lainnya. Sebab perbedaan mereka bukan semata-mata berangkat dari logika atau khayalan semata. Sebenarnya semua berangkat dari perbedaan nash yang ada di mana masing-masing mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga.
Dalil-Dalil Pendapat Mereka
Al-Qur’an
a)      Firma Allah dalam surat al A'raaf: 204
#sŒÎ)ur ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó™$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ
"Jika dibacakan Al-Qur’an maka dengarlah dan diamlah agar kamu diberi rahmat."
b)      Firman Allah dalam surat al-Muzammil: 20
(#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$#
"Bacalah sesuatu yang mudah dari al qur'an."
As-Sunnah
a) Hadits yang berbunyi,
لاصلاة لمن لم يقرء بفاتحة الكتاب
"Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah."[9]
b) Hadits Malik dari Abi Hurairah bahwa,
"Rasulullah  selesai dari shalat yang beliau mengersakan bacaannya. Lalu beliau bertanya, "Adakah di antara kalian yang ikut membaca juga tadi?". Seorang menjawab, "Ya, saya ya Rasulullah SAW". Beliau menjawab, "Aku berkata mengapa aku harus melawan al-Quran?". Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)."[10]
c) Hadits Ubdah bin Shamit bahwa,
Rasulullah shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, "Aku melihat kalian membaca di belakang imam". Kami menjawab, "Ya ". Beliau berkata, "Jangan baca apa-apa kecuali al-Fatihah saja." (Ibnu Abdil berkata bahwa hadits itu riwayat Makhul dn lainnya dengan isnad yang tersambung shahih)
d) Dari Jabir dari Rasulullah berkata,
من كان له امام فقراة الامام له قراءة
Artinya: "Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam."[11] Juga hadits yang senada berikut ini, "Apabila imam membaca maka diamlah"[12]           
Ibnu Majah meriwayatkan dari Muhammad bin Yahya Bin Abi Umar al-Maki Abu Abdillah al-Adani dan Ali Ibnu Hajar keduanya berkata dari Sufyan Bin Uyainah dari az-Zuhri dari Mahmud Bin Rabi' dari Ubadah Bin Shamit dari Nabi bersabda, "Tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca al-Fatihah."
            Kemudian riwayat dari Abu Hurairah dan Aisyah, Anas, Abu Qatadah, Abdullah Bin Amru. Dan berkata Abu Isa', "Hadist Ubadah adalah hadits hasan shahih.
            Kebanyakan Ahlu 'Ilmi dari shahabat Nabi mengamalkannya, diantaranya: Umar Bin Khottab, Ali Bin Abi Thalib, Jabir bin Abdillah, 'Imran dan selainnya mengatakan, "Tidak cukup (sah) tanpa membaca al-Fatihah. Dan dikatakan juga oleh Ibnu al-Mubarrak, Imam Syafi'i, Imam Ahmad Dan Ishaq.
e) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim[13] dan Abu Awanah, bahwa Nabi bersabda,
من صلى صلاة لم يقرء فيها بأم القران فهو خداج فهو خداج فهو خداج غير تمام
Artinya: "Orang yang shalat tanpa membaca al-Fatihah shalatnya buntung, shalatnya buntug, shalatnya buntung, tidak sempurna."
f) Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah dan Abu Dawud, bahwa Nabi bersabda, "Imam dijadikan sebagai anutan makmum. Jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jika ia membaca, diamlah kalian."
g) Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Nabi bersabda, "Barangsiapa shalat mengikuti imam, maka bacaan telah menjadi bacaannya juga."
h) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Imam Bukhori, bahwa Nabi bersabda, "Orang yang shalat sedang bermunajat kepada tuhannya. Oleh karena itu, hendaklah ia memperhatikan munajatnya kepada tuhannya dan janganlan seseorang mengeraskan bacaan al-Qur'annya sehingga menngannggu yang lainnya."
Bila dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sama kuat walaupun hasilnya tidak sama. Dan hal ini tidak menjadi masalah manakala memang sudah menjadi hasil ijtihad.
Namun kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan asy-Syafi`iyah bahwa makmum membaca al-Fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca al-Fatihah, merupakan penggabungan (jam`) dari beragam dalil itu.
Ini sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk membaca al-Fatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-Fatihah khusus makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amiiin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak tidak langsung memulai bacaan ayat al-Quran setelah 'amien'. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-Fatihah-nya sendiri.
Jadi apakah perlu ma'mum membaca al-Fatihah pada shalat jamaah yang di jaharkan bacaannya ?
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama adalah yang tetap mewajibkan makmum untuk membaca al-Fatihah walau dia mendengar bacaan Fatihah imam. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dengan dalil: Dari Ubadah bin Shamit, sesungguhnya Rasululah bersabda, “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”[14]
Dari Ubadah bin Shamit, dia berkata Rasulullah shalat subuh, beliau kelihatan berat/kesusahan dalam membaca surat, ketika selesai beliau bersabda, “Saya melihat kamu sekalian membaca (al-Qur’an) di belakang saya.” Mereka menjawab, “Benar, demi Allah.” Rasulullah bersabda, “Janganlah lakukan hal itu kecuali membaca Ummul Qur’an (al-Fatihah) karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya.”[15]
Pendapat kedua adalah pendapat yang menyatakan bahwa makmum tidak perlu membaca Fatihah apabila dia mendengar bacaan imam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dengan dalil Firman Allah:
#sŒÎ)ur ˜Ìè% ãb#uäöà)ø9$# (#qãèÏJtGó™$$sù ¼çms9 (#qçFÅÁRr&ur öNä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇËÉÍÈ
Artinya: "Jika dibacakan Al-Qur’an maka dengarlah dan diamlah agar kamu diberi rahmat.[16]
Dari Jabir dari Nabi, dia berkata, “Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaannya menjadi bacaannya juga."[17]
Dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Nabi shalat, maka dia membaca, lalu bacaannya ada yang salah, ketika dia selesai dia berkata kepada bapakku “Apakah kamu shalat bersamaku?” Dia berkata, “Ya.” Lalu Nabi berkata, “Apa yang menghalangimu (untuk membenarkan bacaanku)?”
Dalam hadits ini disyariatkan untuk membenarkan bacaan imam jika imam tersalah dalam membaca, lalu bagaimana si makmum bisa membenarkan bacaan imam kalau dia sendiri sibuk dengan bacaannya (al-Fatihah)?
Maka yang utama hendaknya makmum membaca Fatihah setelah imam membaca al-Fatihah, demi mendengarkan bacaan yang diwajibkan. Karena sekiranya ia membaca Fatihah saat imam membacanya maka ia tidak diam mendengarkan terhadap rukun, sedangkan diamnya setelah Fatihah hukumnya sunnah, maka yang utama adalah diam di saat dibaca Fatihah, karena mendengarkan rukun lebih utama daripada mendengarkan yang sunnah. Ini dalam satu sisi, sedangkan hal lain yaitu jika imam membaca, "waladzalliin" sedangkan ia tidak memperhatikannya maka ia tidak akan bisa mengucapkan amiin, saat itu berarti ia keluar dari jama’ah. Maka yang utama adalah hal ini.[18]
Kesimpulan
            Seseorang diperbolehkan tidak membaca al-Fatihah dalam shalat apabila ia tidak hafal al-Qur'an, akan tetapi ia diwajibkan dan dianjurkan untuk menghafal dan mengamalkannya. Sedangkan yang paling rajih (kuat) dari berbagai pendapat di atas adalah makmum tetap diwajibkan membaca al-Fatihah dalam shalat sirriyah maupun jahriyah setelah imam membaca al-Fatihah, demi mendengarkan bacaan yang diwajibkan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Utsaimin, "Bahwa bacaan al-Fatihah adalah rukun yang harus dikerjakan iman, makmum serta munfarid dalam shalat sirriyah dan jahriyah, kecuali ia masbuq dan ia mendapati imam sedang ruku' maka ia tidak wajib membaca al-Fatihah. Wallahu A'lam Bis Shawab.

Referensi
1.      Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Ibnu Katsir.
2.      Tarjamah Al Qur'an Al 'Azhim.
3.      Majmu' Fatawa, Bab Ibadah, Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin.
4.      Shalat Empat Madzhab, Abdul Qadir Ar Rahbawi.
5.      Bulughul Maram, Al Haafiz Ibnu Hajar Al Atsqalani.
6.      Fatawa Al Lajnah Ar Raaimah Al Buhut Al 'Ilmiyah Wal Ifta', Jam'u At Tartib, Syaikh Ahmad Bin Abdr Razzaq Ad Dausi.
7.      Taisiir al 'alaam, juz: 1, abdullah bin abdurrahman ibnu shalih ali bisam.
8.      Sifat Shalat Nabi Saw, Syaikh Nashirudien Al Albani.
9.      Tarjamah Kitab Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazaairi.
@&?




[1] Qs Al Muzammil: 20.
[2] Diriwayatkan Oleh Imam Bukhori Dan Imam Muskim.
[3] Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin, Kitab Majmu' Fatawa, Hal: 360.
[4] Lihat dalam muqaddimah tafsir ibnu katsir tentang al-Fatihah.
[5] Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, Kitab Majmu' Fatawa Bab Ibadah, Hal: 360.
[6] Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
[7] Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, Kitab Majmu' Fatawa Bab Ibadah, Hal: 360.
[8] Diriwayatkan Oleh Imam Muslim
[9] Hr Mutafaqun 'Alaih  Hal:73 dan Diriwayatkan Oleh Ibnu Hibban Dan Al Hakim dalam Al Mustadrak
[10] Diriwayatkan Oleh Imam Tirmidzi
[11] Diriwayatkan Oleh Darukuthny Dan Ibnu Abi Syaibah
[12] Diriwayatkan Oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah
[13] No:395
[14] Diriwayatkan oleh Imam Bukhori Dan Imam Muslim.
[15] Diriwayatkan Oleh Imam Tirmidzi
[16] Qs Al A'raaf: 204
[17] Diriwayatkan Oleh Imam Ahmad
[18] Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, Majmu' Fatawa Bab Ibadah, Hal: 363.