Para Dokter menempuh jalan donor
darah untuk mengobati kondisi-kondisi darurat seperti orang yang sakit yang
darahnya terus menerus mengalir karena tabrakan dan lain-lain, dalam sebagian
besar kondisi darurat seperti itu si pasien teracam mati, hal yang menuntut
untuk segera ditolong adalah dengan cara donor darah dari orang yang memenuhi
syarat-syarat tertentu dalam dunia medis. Kemudian dari itu timbul persoalan
apakah hukum donor darah dalam kondisi-kondisi darurat seperti itu boleh atau
tidak? kalau boleh apa syaratnya? Kalau si pasien tidak mendapat seseorang yang
merelakan darahnya bolehkah ia membeli darah tersebut?
Jawab,
Bahwasanya memandang karena adanya kondisi darurat yang menuntut kepada donor
darah ini , maka tidak ada dosa bagi orang yang sakit, dokter, dan tidak
pula kepada orang yang mendonorkanya.
Adapun dalil-dalil yang menguatkan
pendapat ini :
1.
Firman Allah Ta`ala :
“Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan
manusia semuanya.” (Al-Maidah :32 ).
Dan ayat yang mulia ini
menunjukkan atas keutamaan menjadi sebab
di dalam memelihara jiwa yang tidak
boleh dibunuh. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya para dokter dan orang-orang
yang mendonorkan darah dengan sukarela menjadi sebab mempertahankan hidup si
pasien yang terancam kematian.
2. Adanya nash-nash yang mengecualikan
kondisi-kondisi darurat, sebagaimana firman Allah Ta`ala :
“Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Al-baqarah :173 ).
Dan
ayat yang mulia ini dan yang semisalnya menunjukan atas tiada dosa menolong
orang yang dalam kondisi darurat kepada hal yang diharamkan. Dan si pasien
dalam kondisi darurat dengan memberinya darah, dan hal ini termasuk dalam
katagori pengecualian, dan tiada dosa bagi orang yang meminta donor dan atas
orang yang mendonori , tiada dosa pula atas dokter yang menempuh cara dengan
donor darah ini.
3. Bahwasanya
si pasien kalau sekiranya dilarang untuk diberikan donor darah, maka akan
menyebabkan dirinya menuju kepada kematian. Allah Ta`ala berfirman :
“ …..Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (
Al-Baqarah :195 ).
Dalam ayat lain :
“…..Dan janganlah kamu membunuh
dirimuSesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa
:29 ).
Maka dengan kondisi darurat seperti itu selayaknya bagi pasien
untuk menerima donor darah.
4. Bahwasanya
tiada berdosa atas seseorang untuk mendonorkan darah dari tubuhnya, kalau
tujuan untuk obat dan penyembuhan yang memberikan manfaat dan maslahat bagi
tubuhnya, sebagaimana disyariatkan hijamah ( berbekam ). Ini telah diterangkan
di dalam hadist dan perbuatan Rasulullah .
5. Bahwa
donor darah dalam kondisi ini dan semisalnya masuk dalam keumuman perintah untuk berobat yang telah diterangkan
didalam sunnah Rasulullah As shahihah . Dikarenakan pendarahaan yang terus-menerus
yang terjadi dalam kecelakan dapat diatasinya dengan donor darah ini, dan ini
termasuk kedalam keumuman sabda Rasulullah : “Berobatlah wahai hamba Allah ,
sesungguhnya tidaklah Allah menurukan
penyakit kecuali menurunkan pula obatnya “ . Dan dengan ini maka
disyariatkan untuk melakukan donor darah.
6. Bahwa
sebagian Fuqaha mereka mencantumkan di dalam kitab-kitab mereka kebolehan
berobat dengan cara mengeluarkan darah yaitu ketika berhijamah (berbekam ), dan
dalam hijamah ini masuk dalam donor darah, bahkan donor darah lebih tinggi
tingkat urgensinya, sebab syariat memberikan rukshah karena ia perkara yang
amat darurat.
7. Bahwasanya
kaidah syariat islamiyah membolehkan mendonorkan darah dalam kondisi-kondisi
darurat sebagaimana membolehkan melakukan perkara yang dilarang, karena bahaya
harus dihilangkan, kesulitan dipermudah, dan si pasien dalam kondisi darurat
seperti itu bisa menghantarkan dirinya kepada kematian, maka diperbolehkan
untuk mendonorkan darah kepada si pasien. Dengan ini boleh hukumnya mendonorkan
darah dan menerima donor darah kepada selainnya, dan para donor darah dan
dokter termasuk dalam amal kebaikan karena menyelamatkan jiwa dari bahaya dan
kematian.
SYARAT- SYARAT
DONOR DARAH
Dalam hal ini, ada empat hal yang
harus dipenuhi yaitu:
·
Hendaknya si pasien
sangat memerlukan sekali dengan donor
darah ini, dan hal ini harus mendapatkan rekomendasi dari dokter yang
terpercaya.
·
Tidak ada cara yang
lain untuk menolong si pasien kecuali dengan cara ini.
- Tidak membahayakan
bagi si donor darah, jika darahnya diambil.
·
Harus membatasi
bagi orang yang donor darah menurut kebutuhannya.
HUKUM MEMBELI DARAH
Adapun
kalau tidak ada orang yang mau mendonorkan darahnya kecuali dengan cara
membelinya, maka diperbolehkan bagi si pasien untuk membayarnya, dan berdosa
bagi orang yang mengambil upah tersebut, dikarenakan menjual darah haram
hukumnya menurut syar`i, di dalam hadist shahih riwayat Imam Bukhari 2/8,
disebutkan : Bahwa beliau (Rasulullah) melarang untuk menjualbelikan darah.
Dan diperbolehkan bagi si pasien untuk
menerima donor darah karena kondisinya darurat.
Imam
An-Nawawi di dalam kitabnya Raudhatul Thalibin 5/194-195 beliau berkata ketika menerangkan
hukum mengambil upah terhadap pekerjaan yang haram, “Sebagaimana diharamkan
mengambil upah dari pekerjaan haram, dan memberinya juga haram, dan
sesungguhnya hanyalah diperbolehkan memberikan donor darah dalam kondisi
darurat tanpa mengambil upah darinya “.
Diterjemahkan dari Kitab { Ahkam
Aljarrahah Atthabiyah Wal Atsar Akl Mutharatibah A`laiihi }, Doktor,
Muhammad bin Ahmad Assengkity : Halaman 580 - 584 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar