ABORSI DALAM ANALISA FIQIH
ISLAM
DEfINISI
ABORSI
Etimologi
Secara bahasa adalah pengguguran kandungan (janin). Ia
bersal dari kata جهض
–جهض artinya menghilangan. Maka
أجهضت الحامل artinya
membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.
Ibnu
Faris berkata: Ia adalah menghilangkan sesuatu dari tempatnya dalam waktu yang
relatif singkat. Sehingga dikatakan أحهضنا
فلانا عن شيء, yaitu kami menjauhkan seseorang darinya
dan kami membinasakan (mengalahkan) nya. أجهضن الناقه adalah mengeluarkan anak unta dan ia tergugurkan.
Lembaga
penelitian bahasa mengkhususkan bahwa ijhadh
dengan cara mengeluarkan janin dari rahim sebelum bulan yang keempat (dari
kehamilan) dan sesudahnya, yaitu antara bulan keempat dan dan ketujuh dengan
sebutan isqat ( menggugurkan).
Maka
sebenarnya antara ijhad dan isqat adalah satu makna hanya saja lafad ijhad
banyak dipakai untuk unta dan isqat kebanyakan digunakan untuk
manusia. Oleh karena itu dapat disimpulakan bahwa ijhad dan isqat
menurut ahli bahasa adalah menggugurkan anak sebelum sempurna penciptaannya
atau sebelum sempurna masa kehamilan. Baik sebelum ditiupkan ruh atau setelah
ditiupkan ruh, baik janin tersebut laki-laki maupun perempuan.
Terminologi
a.
Menurut
istilah kedokteran
Aborsi
adalah megeluarkan isi rahim sebelum mencapai 28 minggu, yang menjadikannya
tidak dapat hidup. Maka bila lahir setelah waktu tersebut tidak dinamakan sebagai aborsi
menurut kedokteran, tetapi ia dinamakan dengan kelahiran sebelum waktunya.
b.
Menurut
istilah undang-undang
Aborsi
adalah mengeluarkan janin dengan unsur kesengajaan, sebelum waktu tabiat
kelahiran, dan dilakukan dengan segala
cara yang tidak dihalalkan oleh undang-undang. Maka ditegakkan padanya hukum
bila terdapat tiga rukun; adanya kehamilan, adanya praktek-praktek yang mengacu
kepada tindakan aborsi dan adanya maksud perbuatan kriminal.
c.
Menurut
istilah ulama syar'i
mereka
mengistilahkan aborsi sebagaimana yang di istilahkan ahli bahasa, hanya saja
kalangan Syafi'iyah, jumhur dan Hanafiyah memasukan aborsi dalam bab jinayat
(pidana ).
SEJARAH
ABORSI
Pada
Akhir abad ke 18 M, berkembanglah di Eropa sebuah pemikiran yang dipelopori
oleh pendeta bernama Malicus
ia menulis sebuah makalah berjudul "populasi
penduduk dan dampaknya dalam masadepan bangsa" TH 1213 H/1798M. Ia berpendapat
bahwa pertambahan populasi penduduk yang begitu pesat dari 2,4,8,16,36. Sedangkan
data devisa negara hanya dapat mencukupi antara 3,4,5,6,7,8. Oleh karenanya negara terancam kelaparan bila hal ini terus
dilestrikan, maka ia mengajak kepada
pembatasan keturunan dengan jalan memakai gaya
hidup rahib ( tidak menikah ), atau mengahirkan proses perkawinan sampai
populasi penduduk tidak bertambah pesat .
Teori Malicus ini diikuti oleh masa berikutnya akan
tetapi dengan menggunakan alat-alat pembatasan keturunan. Gerakan
ini terus berkembang di Amerika dan sambutan hangat dari kalangan penduduk dan
negara, sehingga hal ini menjadi tradisi umum sampai terjadi perang dunia
pertama TH 1914-19118 H. Lalu berubahlah persepsi masyarakat disebabkan
masuknya wanita ke lapangan-lapangan kerja dan buruh, berangkat dari sinilah
berkembang beraneka ragam pencegah kehamilan.
Dalam
agama Yahudi mereka mangharamkan aborsi, mereka menetapkan sangsi yang amat
berat bagi suami yang melakukan aborsi dengan unsur kesengajaan. Akan tetapi
hukuman tersebut tidak sampai pada hukuman mati.
Dalam
agama Nashrani mereka mengharamkan aborsi secara mutlak dan memberikan sangsi
yang sangat berat bagi orang yang melakukannya, dan menganggap aborsi sebagai
bentuk pembunuhan.
Adapun
bangsa Arab maka merekalah yang paling banyak melakukukan aborsi, sehingga
sebagian kabilah mereka membunuh anak mereka
karena takut miskin. Lalu tinggalah
para wanita yang mereka biarkan hidup dalam keadaan terabaikan atau
kemiskinan. Hal ini disebutkan dalam surat
An nakhl : 59
"Ia
menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang
disampaikan kepadanya. Apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan
ataukah akan menguburkanya kedalam tanah
(hidup-hidup )? Ketahuilah alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu.
"
Sedangkan
menurut tabib muslim kuno mereka telah melakukan aborsi dalam bentuk
menggugurkan kandungan, akan tetapi berbeda dengan umumnya. Mereka menempuh
jalan aborsi bila didapatkan sebab yang sesuai dengan medis yang ada pada waktu
itu. Seperti disebutkan dalam kitab Al Haawi karya Ar Razi; diwajibkannya
memakai obat-obat yang berfungsi untuk menggugurkan kandungan sebelum masa
kelahiran, hal itu dilakukan ketika seorang gadis yang terlalu dini melakukan hubungan sehingga ia sudah hamil
padahal ia masih kecil (belum dewasa) karena akan membahayakan keselamatannya.
Ibnu
Sina dalam kitab Al Qanun: Terkadang
pada kondisi tertentu dibutuhkan untuk melakukan aborsi di antaranya ketika
wanita yang hamil masih terlalu belia sehingga ditakutkan akan membahayakan
apabila ia melahirkan. Juga ketika terdapat penyakit dalam rahim seperti
penyakit kangker rahim sehingga menyusahkan
keluarnya jabang bayi.
Aborsi
dalam pada realita masakini
Dalam
sejarah perundang-undangan kuno mereka semua mengharamkan aborsi kecuali bangsa
Yunani. Undang-undang Persi kuno
contohnya, sampai abad ke 18 M mereka menjadikan hukuman bagi orang yang
melakukan aborsi dengan mengasingkannya, tidak ada perbedaan baik ia
melakukanya sebelum peniupan ruh ataukah setelahnya, kemudian tahun 1791 M,
undang-undang ini direfisi dan ditetapkanlah hukuman untuk orang yang melakukannya
dengan pidana kurungan selama 20 TH. Kemudian dipebolehkan bagi seorang wanita
untuk melakukan pada bayinya, baru setelah itu
diperboloehkan secara mutlak bila
dilakukan pada sepuluh minggu pertama (masa kehamilan). Dan Negara yang pertama
kali membolehkan aborsi adalah Unisoviet
HUKUM
ABORSI
Bagian
pertama: masalah pengguguran janin sebelum perniupan ruh
Janin
jika telah ditupkan ruh kepadanya akan menjadi manusia, dan manusia tidak boleh
dibunuh dengan sebab syari', padahal tidak ada sebab syar'i yang memperbolehkan
untuk membunuh janin, sehingga tidak ada pula sebab-sebab syar'i yang
memperbolehkan pengguguran fase ini.
Ibnu
Najib al-Hanafi mengatakan, "Seorang wanita hamil yang terancam bahaya
karena anak yang berada di dalam perutnya, anak tidak boleh digugurkan, karena
menghidupkan seorang jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak di perkenankan di
dalam syariat. Kecuali jika anak yang di dalam kandungan telah mati, maka
diperbolehkan untuk menggugurkanya. "
Ibnu
Abidin mengomentari perkataan Ibnu Najim, "Tidak boleh digugurkan, karena
kematian ibu yang masih diragukan, maka tidak boleh membunuh manusia yang hidup
karena perkara yang meragukan.
Allah
berfirman:"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yanga diharamkan Allah
(membunuhnya, melainkan dengan suatu(alasan) yang benar." (Al Isra: 33)
Namun
demikin, panitia penelitian ilmiyah dalam perspektif fikih yang dibentuk oleh
kementrian wakaf Kuwait
memperbolehkan menggugurkan janin- walaupun telah ditiupkan ruh kepadanya- jika
itu merupakan jalan satu-satunya untuk menyelamatkan ibunya dari kematian.
Karena menjaga kehidupan ibunya -jika keberadaan janin di dalam perutnya –
membahayakanya adalah lebih diutamakan, karena kehidupan lebih dulu ada dan
sesudah secara meyakinkan.
Sebenarnya,
menentang pendapat para fuqaha klasik dalam masalah ini bukan urusan gampang, karena mereka bersandar kepada kaidah syariat yang
kuat dan tidak ada pengecualian sama sekali di dalamnya, yaitu bahwa janin
setelah peniupan roh menjadi jiwa yang terhormat di mata syari'at, sehingga
tidak termasuk di dalam yang di maksud oleh firman Allah: “Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yanga diharamkan Allah (membunuhnya, melainkan dengan
suatu(alasan) yang benar." (Al Isra: 33)
Kebenaran
yang dijelaskan oleh Rasulullah adalah bahwa jiwa tidak bisa dibunuh tanpa hak
kecuali jika terbunuh karena hukum qishsah, pezina muhshan, dan murtad dari
islam. Semua ini tidak akan terjadi pada
janin sama sekali.
Adapun
alasan yang dijadikan sandaran oleh panitia ilmiah di atas adalah, bahwa
kehidupan sang ibu sudah jelas adanya secara meyakinkan. Namun alasan itu bisa
di bantah, jika maksudnya adalah hidupnya sang ibu ketika melahirkan.
Kesimpulan
Pertama: Tidak
diwajibikan qishash bagi asal (ibu) bila membunuh cabang (janin), walapun
disengaja dan direncanakan. Di antara alasan yang mereka kemukakan untuk
menetapkan hukum itu adalah karena asal telah dijadikan Allah sebagai sebab
terwujudnya cabang, maka tidak layak jika cabang menjadi sebab kematian cabangnya.
Kedua:
Sebagian
fuqaha sepakat bahwa pembunuh janin tidak diqishash walaupun sengaja, walaupun
janinya lahir dalam keadaan mati, dan walapun pekerjaan itu haram hukumnya.
Dari
kedua pendapat di atas jelaslah bahwa kehormatan ibu itu lebih tinggi daripada
kehormatan janin jika keduanya bertemu. Maka tidak ada jalan lain kecuali harus
mengorbankan salah satu jiwa untuk menyelamatkan jiwa yang lain.
Dari
segi lain pendapat fuqaha Hanafi tentang janin, bahwa janin yang masih berada
di dalam kandungan tidak sama dengan bayi yang sudah dilahirkan dalam beberapa
segi. Sehingga di satu sisi mereka menganggap janin itu mempunyai jiwa, namun
di sisi lain mereka tidak menyebutnya demikian. Mereka menyebutnya jiwa karena
karena telah ditiupkan roh kepadanya, namun tidak menyebunya sebagai jiwa
kerena dia adalah bagian dari ibunya. Merekan beralasan bahwa selama janin masih berada di dalam
perut ibunya, ia tidak mempunyai tanggung jawab penuh dan dianggap tidak
memiliki hak apa-apa, karena posisinya masih sama dengan anggota badan ibunya.
Akan tetapi jika ia sudah hidup sendiri, maka dia bisa disebut jiwa. Dengan sebutan ini maka dia baru mempunyai hak yang
berupa warisan, nasab, wasiat dan sebagainya. Diantara mereka ada yang
menamakan jiwa yang telah dilahirkan itu dengan jiwa yang mempunyai hak.
Bagian
kedua: hukum pengguguran janin sebelum peniupan roh.
Dalam
masalah ini ulama berselisih pendapat karena tidak adanya batasan dan dalil–dalil
syar'i yang menjelaskan hal ini.
MADZHAB
HANAFI
Fuqaha
Hanafi memperbolehkan pengguguran janin sebelum peniupan roh jika mendapat izin
dari pemilik roh, yang dalam hal ini
adalah kedua orang tuanya.
Ibnu
Al-Hammam berkata, "Diperbolehkan menggugurkan janin setelah kehamilan
selama belum terbentuk apapun pada janin. " Kemudian di tempat lain beliau
mengatakan, "Hal itu tidak terjadi kecuali setelah janin berusia seratus
dua puluh hari (120), karena pada saat itu penciptaan sudah sempurna dan siap
ditiupkan roh. Dengan demikian, berarti pendapat mereka salah. Karena
penciptaan benar-benar terjadi dan dapat disaksikan dengan indera sebelum fase
ini."
Ibnu
Abidin menyatakan bahwa fuqaha madzhab ini berkata, "Diperbolehkan
menggugurkan kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal daging atau
segumpal darah dan belum terbentuk anggota badannya. Mereka menetapkan bahwa
waktu terbentuknya janin adalah setelah janin berusia seratus dua puluh hari
(120). Mereka meperbolehkannya sebelum waktu itu, karena janin itu belum
menjadi manusia. Kemudian Ibnu Abidin mengatakan, "Tetapi pendapat ini
dipermasalahkan di dalam kitab “Al-Bahr”, bahwa pembentukan janin telah terjadi
sebelum fase itu dan dapat disaksikan dengan jelas serta selaras dengan
beberapa riwayat yang shahih, "jika janin telah melalui dua puluh empat
puluh hari (80 hari) maka Allah menciptakan pendengaran, penglihatan dan
kulitnya, "dan ini juga sesuai dengan apa yang ditemukan oleh dokter.
Ibnu
Abidin menukil dari beberapa kitab fiqih dalam madzhab Hanafi, bahwa mereka
mengharamkan pengguguran kandungan sebeluk peniupan roh, karena janin pada masa
ini merupakan bakal manusia yang nantinya akan menjadi manusia dengan kehendak
Allah. Saya tidak mengatakan ibu yang mengugurkan janin sebelum peniupan roh tidak berdosa, tetapi dosa yang
diterimanya tidak sebesar dosa bila mengugurkan setelah peniupan roh
kepanya." Namun demikian kelompok ini memperbolehkan pengguguran kandungan
dengan alasan yang diterima. Di antara udzur yang diterima adalah
terputusnya susu ibu setelah muncul
kehamilan, dan kedua orang tua bayi itu mampu manyusukan kepada orang lain
sehingga takut anaknya mati.
Sebagian
ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa menggugurkan kandungan sebelum peniupan
roh hukumnya boleh tapi makruh. Karena setelah zigot menempel pada dinding
uterus (rahim), dia akan hidup.
MADZHAB
MALIKI
Jumhur
ulama mereka mengharamkan pengugguran kandungan setelah air mani berada di
dalam rahim. Syaikh Ahmad Ad-Dardir berkata, "Tidak boleh mengeluarkan
mani yang telah tertanam di dalam rahim walaupun sebelum berusia empat puluh
hari.
Syaikh
Al-Laisy berkata: "Jika rahim telah
menaangkap air mani, maka tidak boleh bagi suami-istri ataupun salah satu dari
mereka untuk menggugurkan janinya, baik sebelum penciptaan maupun sesudah
penciptaan. Dinukil dari Ibnul Arabi: Seorang anak memiliki tiga keadaan:
a.
Keadaan sebelum
percampuran antara sperma dan ovum yang
digugurkan dengan melepaskannya di luar rahim ketika sperma keluar, dan ini
hukumnya boleh.
b.
Keadaan setelah
rahim menangkap sperma, maka pada saat itu, tidak boleh seorangpun untuk menggugurkannya. Seperti yang dilakukan
oleh pedagang murahan yang menjual ramuan-ramuan tertentu yang diminum, zigot
itu akan keluar dari rahim, sehingga
gugurlah kandunganya.
c.
Keadaan setelah
janin mencapai kesempurnaan bentuk sebelum peniupan roh, maka ini lebih tidak
diperbolehkan untuk digugurkan. Adapun setelah peniupan roh, maka tidak
diperselisihkan lagi, ini termasuk pembunuhan.
Ibnul
Jauzi mengatakan, "Jika mani telah berada di dalam rahim, maka tidak
diperbolehkan mengeluarkan, dan lebih tidak lebih lagi jika janin telah
terbentuk, dan lebih tidak diperbolehkan lagi jika sudah ditiupkan ruh
kepadanya. Imam Malik berkata, "Setiap Mudhgah atau 'Alaqah yang
digugurkan dan diketahui bahwa ia bakal menjadi anak, maka pelakunya harus
mangganti dengan budak. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan, "Tidak diwajibkan
mengganti apa-apa hingga janin itu mempunyai bentuk, dan yang paling benar
adalah diwajibkan mengganti dengan budak bila menggugurkan janin yang telah
ditiupkan roh kepadanya.
Sebagian
fuqaha Malikiyah memakruhkan pengguguran janin setelah janin terbentuk di dalam
rahim sebelum berusia empat puluh hari dan mengharamkanya sesudah itu.
Al-Lakhami
salah seorang ulama Malikiyah berpendapat, bahwa boleh dan tidak harus
mengganti apa-apa. Seabagian fuqaha Malikiyah berpendapat, diberi keringanan
untuk mengugurkan kandungan sebelum peniupan roh, jika janin itu hasil dari
perbuatan zina dan kehususnya jika wanita itu takut akan dibunuh jika ketahuan
bahwa dirinya hamil.
Kesimpulan
dari ulama madzhab Maliki adalah mereka sepakat mengharamkan pengguguran
kandungan jika janin telah berusia empat puluh hari. Sedangkan sebelum berumur
empat puluh hari mayoritas ulama mereka memperbolehkan, ada sebagian yang
memakruhkan, Al-Lakhami memperbolehkan. Dan sebagian yang lain memberikan
rukhsah jika dilakukan sebelum peniupan roh jika janin itu merupakan hasil dari
hubungan zina.
MADZHAB
SYAFI'I
- Pendapat
pertama: -yang paling dipegangi oleh madzhab ini- bahwa mengugurkan
kandungan selama janin belum ditiupkan roh kepadanya adalah boleh.
- Ar-Ramli
sampai pada suatu kesimpulan yang akhirnya menjadi pengangan madzhab ini
yaitu memakruhkan pengguguran janin sebelum peniupan roh samapai waktu
yang mendekati waktu peniupan roh dan mengharamkannya setelah memasuki
waktu yang mendekati peniupan roh. Karena sulitnya mengetahui secara pasti
waktu peniupan roh tersebut, maka diharamkan menggugurkannya sebelum
mendekati waktu peniupan roh untuk berjaga-jaga, seperti ketika peniupan
roh atau sesudahnya.
- Imam
Al-Ghazali mengharamkan pengguguran janin pada semua fase perkembangan
kehamilan dan dengan terus terang ia mengantakan bahwa janin dengan segala
fase perkembangan umurnya sebelum peniupan roh haram hummnya.
MADZHAB
HAMBALI
Pendapat
mereka secara umum dalam madzhab, memperbolehkan pengguguran kandungan pada fase
perkembangan pertama sejak terbentuknya janin yaitu fase zighot, yang usianya
maksimal empat puluh hari, dan setelah empat puluh hari tidak boleh di
gugurkan.
Sebagian
keompok dari ulama mereka mengatakan bahwa boleh meminum obat untuk
menggugurkan zigot. Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata, "Sahabat-sahabat kami
mengatakan; bahwa jika janin telah menjadi segumpal darah tidak diperkenankan
bagi wanita untuk menggugurkannya, karena ia sudah menjadi anak, lain halnya
dengan zigot, karena ia belum menjadi anak.
Ibnul
Jauzi berpendapat mengharamkan pengguguran kandungan sebelum peniupan ruh di semua
fase perkembangan janin. Demikianlah yang dinukil Al-Mawardi darinya. Sebagian ulama
madzhab Hanbali memperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum peniupan roh
secara mutlak tanpa mensyaratkan fase-fase tertentu.
Maka
pendapat yang paling rajih dalam analisa fiqih islam adalah pendapat jumhur Hanafiyah
dan yang sesuai dengan madzhab Hanafiyah bahwa awal kehidupan seorang anak
adama adalah setelah peniupan ruh, maka barang siapa yang melakukan pembunuhan
terhadap janin setelah peniupan ruh maka ia telah membunuh cikal bakal manusia.
Baik ia masih dalam fase nutfah (coitus ), ‘alaqah atau mudhah. Bila dalam
keadaan darurat yang hanya dapat dilaksanakan dengan cara mengugurkan janin,
dan tidak cukup ini dilaksanakan hanya karena udzur, sedangkan syarat udzur
tersebut adalah:
- Bahaya
tersebut benar-benar terjadi bukan dalam masa penantian.
- Diklasifikasi
terlebih dahulu mana bahaya yang menyelisihi perintah atau larangan
syar'i.
- Membatasi
dalam hal yang diperbolehkan dilakukan dengan menentukan batas maksimal
untuk menghilangkan adanya bahaya.
- Hendaknya
bahaya tersebut berkaitan dengan masalah kehamilan yang tidak bisa
dihilangkan kecuali dengan menggugurkan kandungan.
Aborsi
untuk membatasi keturunan.
Lembaga
penelitian islam di Kairo telah
menetpkan "Sesungguhnya melakukan aborsi dengan tujuan untuk membatasi
keturunan atau menggunakan wasilah yang menghalangi kesuburan merupakan sesuatu
yang tidak diperbolehkan menurut syar'i bagi suami istri atau selainya.
Aborsi
untuk menutupi tindakan keji.
Islam
sangat menjaga hak janin secara mutlak, baik janin tersebut dihasilkan dari
pernikahan atau dari hasil di luar nikah. Oleh karena itu tidak dipebolehkan
melakukan aborsi untuk menutupi tindakan keji yang pernah ia lakukan. Hal ini
berdasarkan dalil
- Rasulullah
bersabda kepada wanita Ghamidiyah yang berzina "Pergilah sampai
engkau melahirkan.” Hal ini
menunjukan bahwa menggugurkan janin dari hasil di luar nikah tidak
diperbolehkan.
- Ulama
sepakat bahwa tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan sampai ia
melahirkan, baik dari hasil perbuatan zina ataupun selainya. Hal ini
menunjukkan bahwa janin sangat dilindugi oleh islam.
- Fuqaha
menetapkan Ar-ruhkhsah la tunatu
bil maasyi , Rukhsah tidak bisa digunakan dalam hal kemaksiatan. Imam
Al-Qurafi mengatakan bahwa kemaksiatan tidak bisa dijadiakan sebab adanya
rukhasah. Oleh karenanya seorang musafir dalam rangka maksiat tidak boleh
mengqashar.
- Janin
dari hasil perbuatan keji setatusnya hilang dari kekuasaan orang tuanya,
karena bapak dari menurut syar'i tidak bisa dinisbahkan kepadanya kecuali
dengan adanaya pernikahan resmi, sehingga wali dari anak tersebut adalah
penguasa.
Hukum
mengugurkan janin hasil dari pemerkosaan adalah sama hukumnya dengan
menggugurkan janin dari hasil pernikahan resmi. Akan tetapi sebagian ulama mu’ashirin
memeperbolehkan menggugurkan janin yang dihasilkan dari proses pemerkosaan pada hari-hari pertama. Mereka menganggap ghasab
(pemerkosaan) adalah sebab yang
memperbolehkan melakukan aborsi dan sekaligus bahaya yang menuntut untuk
dilaksanakannya aborsi. Demikianlah yang dikemukanakan oleh Syaikh Yusuf Qardhawi,
guru besar Al-Azar Syaikh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Dr. Muhamad Sayi At-Tanthawi.
Terkecuali beliau memberikan batasan kebolehanya sampai akhir bulan pertama
pada kehamilan.
Aborsi
karena adanya firus atau penyakit
Aborsi
karena adanya firus atau penyakit yang membahayakan kehidupan ibu apabila bayi
tersebut tetep ada atau maksimal akan menyebabkan kematian ibu setelah ia
melahirkan. Maka berdasarkan ketetapan lembaga penelitian fiqih di Kuwait
sesuai dengan ketetapan dari ilmu kedokteran, diperbolehkan. Karena kehidupan
janin bersifat dzani sedangkan kehidupan ibu bersifat yakin.
Aborsi
yang dilakukan wanita menyusui karena takut terhenti air susunya
Berdasarkan
ilmu kedokteran bila wanita hamil menyusui akan terjadi kekurangan vitamin dan
protein pada air susunya dan hal ini sangatlah berbahaya . Oleh karenanya Nabi melarang
menyetubuhi istinya yang dalam keadaan hamil
agar menjaga kelangsungan penyusuan yang dapat menjadi bahaya bagi anak
yang disusuinya.
لقد هممت أن أنهي عن الغيلة
, فنظرت الي الروم وفارس فإذا هم يغيلون أولادهم من ذالك. ( رواه مسلم )
Ulama
Hanafiyah berpendapat bolehnya menggugurkan janin sebelum peniupan ruh agar
tidak memutuskan air susu. Pendapat ini diambil oleh Syaikh Abdul Majid Salim dan
Syaikh Jadul Haq.
Maka
pendapat yang rajih adalah tidak diperbolehkan melakukan hal yang demikan karena
tidak ada bahaya syar'i yang memperbolehkan melakukan aborsi, dan tidaklah
terputusnya air susu menjadi sebab utama untuk melakukan aborsi.
APAKAH
JANIN ABORSI HARUS DIMANDIKAN?
Jika
janin telah ditiupkan ruh padanya
Ulama
telah sepakat bahwa janin yang keluar dalam keadaan hidup setelah ditiupkan ruh kepadanya dengan ditandai adanya tanda-tanda
kehidupan, lalu ia mati maka ia wajib untuk di shalati. Imam Asy-Syaukani berkata,
Apabila (janin) terlahir dan ada tanda-tanda kehidupan seperti tangis atau
gerak pada anggota tubuh atau selainnya maka ia harus dimandikan menurut
Ijma' (kesepakatan)
Imam
Nawawi berkata, Keguguran ada beberapa keadaan; salah satunya apabila ia terlahir (dengan adanya tanda
kehidupan.pent) maka wajib dimandikan dan dishalati. Tanpa ada perselisihan di antara
ulama kita.
Sedangkan
Imam Ibnu Qudamah berkata, Apabila keluar dalam keadaan hidup dan terlahir maka
ia dimadikan dan dikafani tanpa adanya perselisihan.
حديث المغيرة بن شعبة رضي
الله عنه أن النبي صلي الله عليه وسلم قال : الراكب خلف الجنازة. والمشي حيث شاء
منها. والسقط لا يصلي عليه.
Hadist mughirah bin Syu'bah ra bahwa Nabi bersabda “Pengendara keadaan di
belakang jenazah dan perjalan kaki diamana saja ia kehendaki serta keguguran
tidaklah dishalati.
Jika janin belum ditiupkan ruh
kepadanya
Adapun apabila janin tersebut keluar
dalam keadaan telah mati, maka ia tidak wajib dishalati, meskipun ia telah
mencapai umur lebih dari empat bulan. Demikianlah pendapat Hanafiyah,
Malikiyah, dan Qaul jadid Imam Syafi'i.
Imam Syafi’i menyebutkan dalam kitab
Al-Umm, janin yang keguguran dimandikan, dikafani dan dishalati jika ada
tanda-tanda kehidupan, maka bila bayi yang keguguran itu telah meninggal maka
tidak menshalatinya adalah lebih utama. Sedangkan dalam kitab Mughni Muhtajj disebutkan, "Begitu pula jika
telah sampai – umur empat bulan- dan telah terlihat penciptaannya maka tidak
wajib untuk dishalati. Sedangkan menurut Ahli Dhahir tidak boleh dishalati.
حديث جابر رضي الله عنه :
" الطفل لا يصلي عليه .ولا يرث, ولا يورث. حتي يستهل صارحا
Hadist
Jabir bahwa Rasulullah bersabda 'Anak kecil tidaklah dishalati dan tidak dapat
mewarisi serta mewarisi sampai ia (yastahil ) adanya tanda kehidupan.
Pendapat yang paling benar adalah pendapat jumhur, yaitu
tidak dimandikan dan tidak dishalati. Karena bila janin belum
mencapai empat bulan belum ditiupkan ruh kepadanya dan ia tak ubahnya bak
sepotong daging atau benda yang lain.
REFRENSI
1.
W.j.s.
Poerwandarminta, Kamus umum bahasa indonesia ,
Balai Pustakan, Jakarta ,
Edisi III cet I th 2003 M.
2.
Dr.
Ibrahim bin Muhamad Qasim bin Muhamd Rohim, Ahkamul ijhad fie fiqhi Al
islami, Silsilah Isdarah Al hikmah, Britonia, cet I, th. 2002 M.
3.
Dr. M.Nu'im Yasin, Fiqih
kedokteran, Pustaka Al kautsar, jakarta
, cet. I 2001 M.
4.
Dr. Abdul Karim
Zaidan, Al Mufashal fie Ahkamil Mar'ah, Muasasah Ar Risalah. Bairut .
5.
Syaikh Jadul Haq
Aly Jadul Haq, Qadhaya wa Fatawa Fiqhiyah fie Qadhaya Al muatsirah.
6.
Majalah Syariah Dan
Dirasah Al Islamiyah, edisi
VI / Ramadlan 1409 H / April 1989 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar